Harianmomentum.com--Direktur Reserse (Dir) Narkoba Polda Lampung Komisaris Besar M Abrar Tuntalanai membantah pihaknya telah membebaskan tersangka penyalahgunaan narkoba Michael Mulyadi (34), warga Sukarame Bandarlampung dari jerat hukumnya.
Dir Narkoba Polda Lampung Komisaris Besar M Abrar Tuntalanai mengatakan bahwa pelaku bukannya dibebaskan dari jerat hukumnya. Melainkan pelaku mengajukan rehabilitasi dan dianggap layak untuk itu.
"Memang yang bersangkutan mengajukan rehab, tapi tetap ada prosedurnya," kata Abrar saat diwawancarai di Begadang Resto, Kamis (8/2/18).
Walaupun barang bukti hasil penangkapan cukup beragam, namun Abrar berpendapat, bahwa pelaku layak untuk direhabilitasi.
"Kita memang melihat bahwa pelaku bisa diajukan untuk direhabilitasi, dengan sarat berkas tetap berjalan," terangnya.
Abrar memastikan bahwa pelaku hanyalah seorang pemakai.
"Dilihat dari riwayatnya, dia pemakai, bukan pengedar," ujarnya.
Terkait beragamnya barang bukti yang diamankan petugas, Abrar berkilah bahwa itu lantaran pelaku sudah kerapkali mengkonsumsi narkotika.
"Mungkin, karena sudah sering makai, maka sampai segitu banyak yang dikonsumsinya," sebutnya.
Kendati beragam BB, namun menurut dia, barang bukti yang diamankan hanyalah dalam jumlah kecil.
"Saya lihat masih dalam batas yang wajar untuk seorang pemakai," ujarnya.
Dia menegaskan, kalau seseorang terbukti korban penyalahgunaan narkoba, dia punya hak untuk direhabilitasi.
"Apalagi bila selama dalam sel tahanan dia punya gangguan psikis, kita wajib menghantarkan dia untuk rehab," terangnya.
Mengenai kabar tentang pengurangan barang bukti, Abrar juga membantah kalau pihaknya melakukan pengurangan terhadap barang bukti narkoba yang telah disita petugas.
"Ini hanyalah mis komunikasi saja. Karena kami tidak pernah mengurangi barang bukti yang diserahkan krimum," ujar Dir Narkoba yang akrab disapa Abrar di Rumah Makan Begadang Resto, Kamis (8/2/18).
Dia menjelaskan, bahwa berkas penangkapan pelaku tersebut sudah diperiksa langsung oleh Wakil Kepala Polda (Wakapolda) Lampung Komisaris Besar Angesta Romano Yoyol.
"Komandan kami, Wakapolda sudah memeriksa langsung berkasnya. Kami sudah bertemu langsung. AKBP Ruli dari Krimum yang menyerahkan berkasnya ke Wakapolda. Lantas dicocokkanlah berkas yang berisi catatan barang bukti hasil penangkapan itu dengan barang bukti yang ada di kami. Alhamdulillah cocok, tidak ada yang berkurang," kata Abrar.
Dalam penangkapan pelaku, ditemukan barang bukti berupa sabu dan ganja serta obat penenang.
"Dalam proses penanganan, yang bersangkutan punya barang bukti lengkap, ada ekstasi satu butir, dua paket kecil sabu, ganja seonggok, dan pil penenang dumolid," ungkapnya.
Diberitakan bahwa Michael Mulyadi (34) merupakan pelaku penyalahgunaan narkotika yang diamankan aparat Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Krimum) Polda Lampung di hotel Amalia, kamar nomor 322 pada Minggu, 28 Januari 2018 lalu.
Setelah penangkapannya, pelaku diserahkan ke pihak Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Namun, berhembus kabar tidak sedap yang mengatakan bahwa pelaku dibebaskan dari jerat hukumnya. (acw)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com