Harianmomentum.com--Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang memberlakukan program Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) guna meminimalisasi kemungkinan terjadinya korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Program tersebut diresmikan langsung oleh Direktur Badan Peradilan Umum (Badilum) Mahkamah Agung RI Wahyudin, saat diwawancarai usai peresmian program PTSP, Kamis (8/2/18).
Dalam rangka kunjungan kerja (kunker) itu guna melihat secara langsung keadaan di seputar PN Tanjungkarang Bandarlampung.
"Selain ini kunjungan kerja, kita juga akan meresmikan gedung pelayanan satu pintu atau disebut PTSP juga peresmian aplikasi Eskum dan Audio to Text Recording (ATR)," kata Wahyudin.
Menurut dia, ini adalah program unggulan yang digelontorkan oleh direktorat jendral yang nanatinya akan diberlakukan diseluruh pengadilan se-Indonesia. Salah satu tujuan program ini guna menanggulangi kemungkinan untuk terjadinya KKN.
“Harapan kita, kalau seluruh pengadilan sudah menerapkan ini kemungkinan untuk terjadinya KKN bisa diminimalisir karena semua pelayanan ada dilobi pengadilan,” jelasnya.
Jadi, lanjut dia, para pencari peradilan dan pengguna pengadilan tidak bisa lagi masuk ke ruang-ruang kerja petugas pengadilan seperti yang didikeluhkan dahulu.
“Karena saat masuk keruang kerja, kemungkinan untuk melakukan lobi dan sebagainya bisa saja terjadi,” ujarnya.
Dalam kunjungan itu, Wahyudin didampingi oleh Ketua Pengadilan Tinggi Lampung Zaid Umar beserta jajaran dan disambut langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Mien Trisnawaty dan jajarannya.
Turut hadir dalam peresmian, Kepala Kejari Bandarlampung Hentoro Cahyono, Kapolresta Bandarlampung Kombes Murbani Budi Pitono dan Perwakilan TNI serta pejabat Forkopinda.(acw)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com