MOMENTUM, Gadingrejo — Seorang pria berinisial S (53), warga Pekon Tambahrejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, ditahan polisi karena diduga mengalihkan satu unit truk yang masih menjadi jaminan kredit tanpa persetujuan pihak pembiayaan.
Truk Mitsubishi Fuso bernomor polisi BH 8177 KV tersebut dibeli S melalui pembiayaan PT BPR Citra Dana Mandiri Cabang Pringsewu dengan nilai sekitar Rp539,9 juta.
Kapolsek Pringsewu Kota AKP Ramon Zamora mengatakan, kendaraan tersebut dibeli dengan perjanjian kredit selama 60 bulan, dengan angsuran sekitar Rp14,3 juta per bulan.
Namun, S hanya membayar dua kali angsuran. Kedua pembayaran itu pun dilakukan setelah melewati batas waktu yang telah disepakati.
Setelah itu, S diduga tidak lagi membayar angsuran. Pihak kreditur kemudian melakukan pengecekan terhadap kendaraan yang menjadi objek pembiayaan.
Dari pengecekan tersebut, truk diketahui telah berpindah tangan kepada pihak lain. Pemindahtanganan diduga dilakukan tanpa persetujuan kreditur, sementara kendaraan masih berstatus sebagai jaminan fidusia.
Pihak kreditur kemudian melaporkan perkara tersebut kepada polisi. Kerugian yang dilaporkan mencapai sekitar Rp518,9 juta.
Ramon mengatakan, penyidik Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota kemudian melakukan penyelidikan dan memanggil S untuk dimintai keterangan.
Namun, S dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa memberikan alasan yang sah. Polisi kemudian mencari keberadaan S hingga akhirnya mengamankannya di sebuah bengkel yang tidak jauh dari rumahnya, Senin (7/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
“Sebelumnya terlapor sudah dua kali dipanggil oleh penyidik, namun tidak hadir tanpa memberikan alasan yang sah,” kata Ramon, Selasa (8/9/2026).
Setelah dilakukan gelar perkara dan penyidik memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti, S ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Pringsewu Kota.
Ramon mengatakan, penyidik masih menelusuri keberadaan truk yang diduga telah dialihkan kepada pihak lain tersebut.
“Saat ini penyidik masih melakukan penelusuran untuk mengetahui keberadaan kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia tersebut,” ujarnya.
Atas perkara itu, S dijerat Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp50 juta.
S juga disangkakan melanggar Pasal 486 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman pidana penjara hingga empat tahun.
Ramon mengingatkan masyarakat agar memahami ketentuan dalam perjanjian pembiayaan kendaraan. Kendaraan yang masih menjadi objek jaminan fidusia tidak dapat dialihkan kepada pihak lain tanpa persetujuan kreditur.
Ia meminta masyarakat yang mengalami kendala pembayaran kredit untuk berkomunikasi dengan pihak pembiayaan dan mencari penyelesaian sesuai perjanjian, bukan mengambil tindakan sepihak terhadap kendaraan yang masih menjadi jaminan.(*)
Editor: Muhammad Furqon
E-Mail: harianmomentum@gmail.com