Lampung Darurat Kejahatan Seksual Anak

Tanggal 09 Feb 2018 - Laporan - 654 Views
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Arist Merdeka Sirait saat dikonfirmasi di Mapolda Lampung.Foto:Agung Chandra Widi.

Harianmomentum.com--Lampung termasuk dalam situasi darurat terhadap kejahatan seksual anak di bawah umur.

Hal itu dikatakan oleh Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Arist Merdeka Sirait saat menindaklanjuti kasus pelecehan seksual anak di bawah umur yang sempat terjadi di Natar, Lampung Selatan.

"Untuk masalah ini, Lampung termasuk situasi darurat kejahatan seksual anak dibawah umur," kata Arist saat diwawancarai di Mapolda Lampung, Jumat (9/2/18).

Lebih mengejutkan lagi, Aris menyebutkan bahwa Lampung masuk dalam urutan ke-12 dalam hal tindak pidana kejahatan seksual terhadap anak dibawah umur.

"Dari seluruh Indonesia, Lampung menduduki urutan ke-12 dalam hal kejahatan seksual anak dibawah umur," ungkapnya. (acw)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Polres Tangkap Preman Penanganiaya Sopir Asal ...

MOMENTUM, Gunungsugih--Dua preman inisial BTS (29) dan IAF (28) y ...


Pencuri 32 Gram Kalung Emas Diringkus Tekab S ...

MOMENTUM, Seputihsurabaya--Seorang petani dan ibu rumah tangga (I ...


KDRT, Oknum Polisi di Tanggamus Dilaporkan ke ...

MOMENTUM, Kotaagung--SA (27) istri sah dari seorang oknum anggota ...


Dugaan Korupsi di Tirtakencana, Polisi akan L ...

MOMENTUM, Panaragan -- Kasus dugaan korupsi di Tiyuh/Desa Tirtake ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com