Harianmomentum.com--Lampung termasuk dalam
situasi darurat terhadap kejahatan seksual anak di bawah umur.
Hal itu dikatakan oleh Ketua Komisi Nasional Perlindungan
Anak Indonesia (KPAI) Arist Merdeka Sirait saat menindaklanjuti kasus pelecehan
seksual anak di bawah umur yang sempat terjadi di Natar, Lampung Selatan.
"Untuk masalah ini, Lampung termasuk situasi darurat
kejahatan seksual anak dibawah umur," kata Arist saat diwawancarai di
Mapolda Lampung, Jumat (9/2/18).
Lebih mengejutkan lagi, Aris menyebutkan bahwa Lampung masuk
dalam urutan ke-12 dalam hal tindak pidana kejahatan seksual terhadap anak
dibawah umur.
"Dari seluruh Indonesia, Lampung menduduki urutan ke-12
dalam hal kejahatan seksual anak dibawah umur," ungkapnya. (acw)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com