Harianmomentum.com--Izin Pembuangan Air Limbah (IPAL) Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Belleza diduga bermasalah. Meski demikian, Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH) Bandarlampung tetap memberikan izin pengelolaan limbah tersebut.
Kepala Bidang Tata Lingkungan BPLHD Kota Bandarlampung, Arwan Ariffin mengakui, pihaknya memang menerbitkan izin IPAL RSIA yang beralamat di Jalan Sultan Haji Kedaton tersebut.
“Sebelum diresmikan, kami memang sudah memberikan izin IPALnya, walaupun memang ada kekurangan syarat,” ujar Arwan, kemarin.
Ia menyebutkan, peryaratan IPAL yang kurang yakni, penampungan limbah harus lebih besar, penyaringan limbah yang lebih modern, serta adanya meteran dalam tangki limbah.
“Memang waktu itu, mereka kekurangan persyaratan tersebut, makanya kami beri catatan khusus kepada pihak Rumah Sakit. Seperti tangki limbah mereka (RS Belleza) kan kecil, kalau rumah sakit ini sudah penuh pasien, tentunya nanti tidak bisa tertampung limbahnya,” ujarnya.
Arwan pun meminta kepada RS segera memenuhi persyaratan tersebut, jika nantinya mereka membangkang maka bisa saja ada pencabutan izin.
“Pihak Rumah Sakit harus memenuhi persyaratan tersebut, jangan sampai kami memberikan surat pencopotan izin dari BPLH,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandarlampung melakukan peninjauan ke Rumah Sakit Ibu Anak (RSIA) Belleza guna memastikan adaya dugaan tercemarnya sumur warga sekitar.
Namun sidak DLH seakan-akan tidak ada tanggapan ataupun tak diperdulikan oleh pihak RS Beleza, karena pihak Belleza merasa tidak ada permasalahan dengan limbah yang mencemari sumur warga setempat.
Kepala bidang pengawasan, pengendalaian dan penegakkan hukum DLH Cik Ali mengatakan, atas hasil tinjauannya pihaknya telah mengambil sample air resapan limbah RSIA Belleza dan sumur warga yang diduga tercemar limbah. (aji)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com