DPRD Lampung Minta Persoalan Register 19 Segera Diselesaikan

Tanggal 12 Sep 2026 - Laporan Harian Momentum. - 85 Views
Audiensi DPRD Lampung bersama Dinas Kehutanan Provinsi Lampung dan perwakilan Dewan Rakyat Lampung (DRL). Foto: Ist.

MOMENTUM, Bandarlampung-- Konflik pengelolaan lahan di Register 19/Tahura Wan Abdul Rachman mendapat perhatian DPRD Provinsi Lampung. DPRD mendesak Dinas Kehutanan segera memberi kepastian Kemitraan Konservasi dan registrasi kelompok tani, sekaligus memverifikasi dugaan pembongkaran fasilitas dan pungutan yang dikeluhkan masyarakat.

Desakan itu disampaikan dalam audiensi DPRD Lampung bersama Dinas Kehutanan Provinsi Lampung dan perwakilan Dewan Rakyat Lampung (DRL), Kamis (10/9/2026).

Audiensi dihadiri Ketua Komisi I DPRD Lampung Garinca Reza Pahlevi bersama anggota Komisi I Yusirwan, Mohammad Reza Berawi, Edward Rasyid, A.M. Syafi’i, dan Putra Jaya Umar.

Turut hadir anggota Komisi II Fauzi Heri dan Mikdar Ilyas, serta anggota Komisi IV Wahrul Fauzi Silalahi.

Audiensi tersebut menindaklanjuti aspirasi masyarakat Pesawaran yang sebelumnya melakukan aksi di Kejaksaan Tinggi Lampung dan DPRD Lampung. Masyarakat meminta kepastian dan percepatan Kemitraan Konservasi serta registrasi kelompok tani di kawasan tersebut.

Masyarakat juga menyampaikan sejumlah persoalan di lapangan, termasuk dugaan pembongkaran fasilitas dan pungutan. DPRD meminta seluruh informasi tersebut diklarifikasi dan diverifikasi berdasarkan data serta kondisi faktual.

Ketua Komisi I DPRD Lampung Garinca Reza Pahlevi mengatakan DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan persoalan tersebut mendapat penyelesaian yang jelas.

Menurut Garinca, penyelesaian tidak boleh hanya berdasarkan klaim masing-masing pihak, tetapi harus mengacu pada data, dokumen, dan kondisi faktual di lapangan.

“Jangan sampai masyarakat tidak mengetahui ruang pemanfaatan yang diperbolehkan. Kepastian itu penting agar tidak muncul persoalan baru di lapangan,” ujarnya.

Garinca mengatakan data administrasi kelompok, status pengajuan, kondisi lapangan, serta dokumen pendukung akan diverifikasi bersama. Pengurus atau perwakilan kelompok masyarakat juga akan dilibatkan dalam proses tersebut.

DPRD juga meminta kejelasan mengenai pembagian blok atau zonasi Tahura, mekanisme pemanfaatan kawasan, serta kewajiban masyarakat. Kejelasan tersebut penting agar aktivitas masyarakat tidak berbenturan dengan ketentuan konservasi.

Staf Ahli Gubernur Lampung Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Yayan Ruchyansah menjelaskan sebagian besar Register 19 merupakan kawasan konservasi dengan pembagian blok yang memiliki fungsi berbeda.

Menurut Yayan, pengelolaan kawasan harus tetap menjaga kelestarian hutan. Namun, masyarakat juga perlu diberi ruang memperoleh manfaat ekonomi melalui mekanisme yang sesuai ketentuan.

“Masyarakat perlu diarahkan menjadi bagian dari upaya konservasi,” katanya.

Dia mengatakan Kemitraan Konservasi dapat menjadi salah satu instrumen untuk memberikan kepastian pengelolaan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Pengembangan komoditas juga perlu dilakukan agar masyarakat tidak hanya bergantung pada kopi. Tanaman buah, pala, hasil hutan bukan kayu (HHBK), serta tanaman pelindung dapat dikembangkan dengan tetap memperhatikan fungsi kawasan.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Lampung Ahmad Saifullah mengatakan masyarakat di Register 19 telah lama melakukan aktivitas pengelolaan lahan.

Karena itu, menurut dia, Kemitraan Konservasi perlu didorong sebagai instrumen untuk memberikan kepastian pengelolaan kepada masyarakat.

Sementara terkait dugaan pembongkaran fasilitas dan pungutan, Ahmad mengatakan hal tersebut perlu diklarifikasi dan diverifikasi melalui mekanisme sesuai kewenangan masing-masing pihak.

Anggota Komisi IV DPRD Lampung Wahrul Fauzi Silalahi mengatakan penyelesaian persoalan Register 19 harus dilakukan secara objektif dan terukur.

Menurut Wahrul, ada tiga hal yang perlu segera didorong. Pertama, klarifikasi dan verifikasi terhadap dugaan pengrusakan gubuk maupun lahan garapan masyarakat.

Kedua, percepatan kepastian akses masyarakat melalui skema Perhutanan Sosial dengan tetap memperhatikan fungsi konservasi kawasan.

Ketiga, klarifikasi terhadap dugaan pungutan yang disampaikan masyarakat.

“Yang paling penting sekarang bagaimana aspirasi masyarakat ini kita dengarkan, kemudian diverifikasi bersama. Jangan sampai ada pihak yang merasa dirugikan. Kita ingin ada kepastian bagi masyarakat, tetapi fungsi hutan dan aturan yang berlaku juga tetap harus dijaga,” kata Wahrul.

Dia juga meminta penanganan persoalan di lapangan dilakukan dengan pendekatan humanis dan mengedepankan komunikasi.

“Soal aksi-aksi pembongkaran gubuk, ke depan mudah-mudahan jangan terulang lagi. Lebih bagaimana Polhut Dinas Kehutanan bersikap humanis kepada teman-teman para penggarap,” ujarnya.

Terkait dugaan pungutan, Wahrul menyerahkan proses klarifikasi dan penanganannya kepada pihak yang memiliki kewenangan.

“Soal pungli, nanti biarkan Kejaksaan Tinggi melakukan penegakan hukum,” katanya.

Sebagai tindak lanjut, Dinas Kehutanan Lampung akan memverifikasi kembali data dan dokumen pengajuan registrasi kelompok masyarakat serta membuka ruang komunikasi dengan perwakilan kelompok.

Pembahasan lanjutan dijadwalkan Senin (14/9/2026), dengan melibatkan DPRD, Dinas Kehutanan, UPTD terkait, dan perwakilan masyarakat.

Perwakilan kelompok diminta menyiapkan data kelompok, identitas anggota, dokumen penguasaan atau pengelolaan lahan, foto kondisi lapangan, kronologi, serta dokumen pendukung lainnya.

DPRD Lampung memastikan fungsi pengawasan akan terus dilakukan hingga ada kejelasan dan tindak lanjut konkret. Penyelesaian tersebut diharapkan memberi kepastian kepada masyarakat sekaligus memastikan fungsi konservasi Tahura Wan Abdul Rachman tetap terjaga. (*)

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


DPRD Lampung Minta Persoalan Register 19 Sege ...

MOMENTUM, Bandarlampung-- Konflik pengelolaan lahan di Register 1 ...


Prabowo Respons Pidato AHY soal Batas Kekuasa ...

MOMENTUM, Jakarta-- Presiden Prabowo Subianto merespons pidato po ...


HUT ke-25 Partai Demokrat, Prabowo Puji SBY s ...

MOMENTUM, Jakarta-- Presiden Prabowo Subianto memuji Susilo Bamba ...


Pemprov Lampung Apresiasi 12 Raperda Inisiati ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Pemerintah Provinsi Lampung menyatakan d ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com