Harianmomentum.com--Limbah Rumah Sakit Ibu Anak
(RSIA) Belleza diduga cemari sumber air warga, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) Kota Bandarlampung menjamin akan mempublikasikan hasil uji laboraturium
terkait sampel air di daerah itu.
"Apapun hasilnya, nanti akan kita minta Dinas Lingkungan
Hidup (DLH) Bandarlampung untuk mempublikasikan hasil uji labnya ke
masyarakat," kata Sekretaris Komisi III DPRD, A Riza, Sabtu (10/2).
Menurut dia, transparansi itu dilakukan agar tidak ada
kecurigaan di kalangan masyarakat terkait persoalan tersebut.
Namun demikian, pihaknya juga mengapresiasi kinerja DLH yang
langsung sigap melakukan sidak ke RSIA Belleza.
"Kita apresiasilah karena DLH kerja cepat, maka itu kita
imbau supaya dengan kinerja seperti ini jangan dicederai dengan tidak
transparansi karena nanti timbul kecurigaan masyarakat," kata dia.
DLH teruslah mengawasi semua dunia usaha yang memiliki
limbah, karena ini sangat berbahaya bagi kehidupan manusia khususnya masyarakat
di daerah setempat.
Ia menyebutkan, berdasarkan Undang-Undang nomor 32 tahun 2009
tentang lingkungan hidup maka, setiap dunia usaha wajib mematuhi aturan
yang berlaku.
"Kalau memang ada kejanggalan pada IPALnya atau tidak
sesuai dengan gambar yang ada pihak rumah sakit wajib dong melakukan perubahan,
karena nanti takutnya ada imbas dari limbahnya, bahaya itu," tegasnya.
Sebelumnya, DLH mengecek setiap sudut drainase dan IPAL rumah
sakit dan mengambil sample air sumur warga yang diduga tercemar limbah IPAL.
Bahkan, terdapat celetukan dari tim DLH yang menyebutkan
bahwa pada gambar IPAL dan fakta di lapangan tidak sesuai. IPAL tidak ada water
meter sehingga debet air limbah tidak bisa diketahui dan juga ini ada presedur
kolom limbah yang keliru.
Sementara, Kepala Bidang Lingkungan Hidup DLH Kota
Bandarlampung Cik Ali mengungkapkan, dari hasil pengecekan sistem pengelolaan
limbah RSIA Belleza sudah mempunyai instalasi pengelolaan air limba (IPAL).
Namun, peroses pengelolaan limbah kurang maksimal, sehingga
limbah yang sampi ke pembuangan kurang maksimal atau masih mengandung bakteri.
Nah, fungsi IPAL tidak lain untuk mengurai bakteri agar
limbah yang dibuang ke saluran air tidak berbahaya. limbah sebelum dibuang
terlebih dahulu diproses melalui in-led kemudian masuk ke peroses pengendapan,
setelah melalui pengendapan limba masuk ke andairod, disinila proses penguraian
bakteri, tabung tersebut diberi bayobol atau rumah bakteri.
"Bayobol atu rumah rumah bakteti ini karena tidak ada
saringanya terbawa arus masuk ke andaitod, sampai outled (pembuangan). sehingga
pegurayan bakterinya tak maksimal," paparnya.(aji)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com