MOMENTUM, Bandarlampung – Polda Lampung menetapkan mantan Bupati Lampung Timur Zaiful Bokhari sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tanah genangan Bendungan Margatiga, Lampung Timur.
Penetapan tersebut dilakukan sekitar sepekan sebelum disampaikan penyidik kepada publik.
Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Lampung AKBP Donny Hendridunand mengatakan, Zaiful ditetapkan sebagai tersangka karena diduga berperan sebagai penitip tanam tumbuh dan bangunan di lokasi calon genangan bendungan.
“Polisi sudah menetapkan yang bersangkutan, Zaiful Bokhari, sebagai tersangka untuk perkara tanah genangan Bendungan Margatiga, Lampung Timur,” kata Donny, Senin (14/9/2026).
Menurut Donny, penetapan Zaiful sebagai tersangka dilakukan sekitar satu pekan lalu. Namun, hingga kini penyidik belum memeriksa Zaiful dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
“Untuk pemeriksaan sebagai tersangka belum, karena kemarin kalau tidak salah yang bersangkutan sakit atau ada hal lain,” ujarnya.
Penyidik juga belum melakukan penahanan terhadap Zaiful. Donny mengatakan, pihaknya akan mengecek kembali proses pemanggilan terhadap mantan kepala daerah tersebut untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tanah genangan Bendungan Margatiga, penyidik menemukan dugaan penyimpangan yang menyebabkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar.
“Secara umum kerugian negaranya mencapai sekitar Rp43 miliar. Kalau dari tersangka Zaiful sendiri, diperkirakan negara mengalami kerugian sekitar Rp200 hingga Rp300 juta,” jelas Donny.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Zaiful diperiksa penyidik dalam kapasitas sebagai saksi. Saat itu, dia dinilai cukup kooperatif memenuhi panggilan penyidik selama proses penyidikan.
Perkara tanah genangan Bendungan Margatiga sendiri telah menyeret sejumlah pihak. Polda Lampung menyatakan telah menangani beberapa perkara yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengadaan tanah proyek tersebut.(*)
Editor: Muhammad Furqon
E-Mail: harianmomentum@gmail.com