Atasi Sengketa Lahan, Gubernur Lampung Minta Kewenangan Pusat

Tanggal 15 Sep 2026 - Laporan Wawan/red - 41 Views
Tangkapan layar video tv parlemen Gubernur Mirza dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI terkait pengelolaan aset pemerintah daerah atau Barang Milik Daerah (BMD) dan aset BUMD dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD).

MOMENTUM, Bandarlampung--Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal meminta pemerintah pusat melibatkan pemerintah daerah dalam penataan Hak Guna Usaha (HGU) serta kawasan hutan guna meredam tingginya konflik agraria.

Pernyataan tegas tersebut disampaikan Gubernur Mirza dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15-9-2026).

Mirza membeberkan bahwa Lampung merupakan provinsi berpenduduk padat dengan 70 persen warga menggantungkan hidup pada sektor pertanian, sehingga isu pertanahan menjadi sangat krusial.

"Hampir tiap minggu kami menerima gelombang demonstrasi sengketa lahan akibat HGU yang diserobot, diterlantarkan, hingga habis masa berlaku tanpa penataan yang jelas," ujar Mirza.

Ia menyayangkan selama ini pemerintah daerah tidak pernah dimintai pendapat maupun diberi wewenang dalam pengelolaan HGU, padahal jajaran bupati/wali kota harus berhadapan langsung dengan bentrok warga di lapangan.

Selain masalah HGU, Mirza mengungkapkan sekitar 500 ribu hektare dari total satu juta hektare kawasan hutan di Lampung telah beralih fungsi menjadi permukiman, desa, hingga fasilitas publik.

Menurutnya, pemerintah pusat tidak akan sanggup mengembalikan lahan terambah tersebut menjadi hutan utuh tanpa keterlibatan daerah, sehingga percepatan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) sangat mendesak.

Gubernur Lampung mendorong agar daerah diberikan porsi kewenangan serta retribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pertanahan agar kepala daerah makin bersemangat mengawal penataan aset negara. 

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyatakan DPR tengah menggodok RUU Reforma Agraria guna menyederhanakan mekanisme pemanfaatan tanah telantar dan bekas HGU.(**)

Editor: Agus Setyawan


Comment

Berita Terkait


Atasi Sengketa Lahan, Gubernur Lampung Minta ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal ...


Pemprov Lampung Minta 15 Kabupaten/Kota Bentu ...

MOMENTUM, Bandarlampung — Pemerintah Provinsi Lampung meminta k ...


Marindo Kurniawan Raih Predikat Terbaik Dikla ...

MOMENTUM, Bandarlampung — Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Ma ...


Bandarlampung Beri Perlindungan BPJS Ketenaga ...

MOMENTUM, Bandarlampung — Pemerintah Kota Bandarlampung memberi ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com