MOMENTUM, Gedongtataan--Pengembang Perumahan Bina Mitra II dan IV, Desa Bernung, Kecamatan Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran, didesak segera mengangkat sampah dan sedimen lumpur yang menyumbat drainase.
Desakan itu disampaikan Sekretaris Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Pesawaran Riyanthama Aridi, usai mengecek kondisi drainase yang mampet di kawasan perumahan tersebut, Selasa (15-9-2026).
Turut dalam pengecekan drainase itu perwakilan Dinas PUPR, dan Dinas Lingkungan Hidup Pesawaran.
Dari hasil pengecekan, pengembang diminta segera menangani sumbatan drainase sebelum memasuki musim penghujan.
“Kami meminta pengembang segera mengangkat sampah dan sedimen lumpur yang mengendap, agar tidak memicu banjir,” kata Riyan saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (16-9-2026).
Riyan menyesalkan kondisi drainase yang dibiarkan mampet, hingga berpotensi mengganggu ratusan kepala keluarga yang tinggal di perumahan tersebut.
Menurut dia, pihak pengembang telah menyatakan komitmen untuk mengangkat sampah dan sedimen yang menghambat aliran air.
“Kalau komitmen itu tidak dipenuhi, kami akan memberikan teguran. Ini menyangkut hak warga perumahan yang harus dipenuhi pengembang,” tegasnya.
Disperkim juga akan mempertemukan warga dengan pengembang untuk membahas pengelolaan fasilitas umum dan langkah penanganan, agar banjir tidak terus menghantui warga.
Lebih Setahun
Menurut warga, masalah drainase tersumbat di Perumahan Bina Mitra II dan IV itu telah berlangsung lebih dari setahun. Tumpukan lumpur, sampah plastik, dan ranting pohon membuat aliran air tersumbat, dan melupa meluap ke jalan dan rumah rumah warga, setiap hujan turun.
Kondisi serupa terlihat pada gorong-gorong yang menjadi akses penyeberangan warga. Gorong-gorong tersebut dipenuhi sedimen, ranting, dan sampah sehingga menghambat aliran air.
Warga berharap, pengembang segera mengambil langkah konkret. Selain ancaman banjir, tumpukan sampah di drainase itu juga menimbulkan bau tidak sedap.
“Selain banjir, genangan air di drainase yang mampet menimbulkan bau busuk. Ini juga mengganggu warga yang beribadah di musala,” ungkap seorang warga setempat.
Warga juga menyinggung kewajiban pengembang dalam penyediaan dan pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) perumahan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor: 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, yang diperbarui melalui Undang-Undang Nomor: 6 Tahun 2023 serta aturan pelaksanaannya. (**)
Editor: Munizar
E-Mail: harianmomentum@gmail.com