MOMENTUM, Lampung--Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi menolak eksepsi atau nota perlawanan yang diajukan terdakwa Arinal Djunaidi dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan participating interest (PI) 10 persen.
Penolakan tersebut disampaikan JPU dalam agenda penyampaian pendapat atas eksepsi terdakwa di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Rabu (16-9-2026).
JPU menilai materi perlawanan yang diajukan kubu mantan Gubernur Lampung tersebut telah memasuki pokok perkara yang mestinya dibuktikan di persidangan.
Atas dasar itu, JPU meminta majelis hakim menolak eksepsi Arinal dan menyatakan surat dakwaan telah memenuhi syarat formil maupun materiil.
JPU juga mendesak majelis hakim untuk memutus perkara ini agar tetap dilanjutkan ke tahap pembuktian seluruh dalil dakwaan.
Sementara itu, kuasa hukum Arinal Djunaidi, Prof. Henry Yosodiningrat, menilai tanggapan setebal 14 halaman dari JPU belum mampu mematahkan dalil eksepsi kliennya.
Henry menegaskan bahwa surat dakwaan JPU masih terkesan kabur serta belum menguraikan secara lengkap konstruksi hukum mengenai legalitas dana PI 10 persen.
Pihaknya turut mempertanyakan kejelasan kewenangan Arinal saat menjabat gubernur serta keputusan internal organ PT Lampung Jasa Utama dan PT Lampung Energi Berjaya.
Selain itu, tim kuasa hukum menyoroti rincian klaim kerugian keuangan negara sebesar Rp268,76 miliar yang dinilai belum membeberkan aliran dana secara jelas.
Majelis hakim dijadwalkan mempelajari pandangan kedua belah pihak sebelum membacakan putusan sela atas dugaan korupsi wilayah kerja migas Lampung tersebut. (**)