Harianmomentum.com--Tim Khusus Antibandit
(Tekab) 308 Polsek Sukadana bersama Tekab Polsek Rawajitu Selatan menangkap
Salbari (52) tersangka tindak pidana asusila terhadap anak tirinya M (22)
Kecamatan Ketapang Kabupaten Lampung Selatan sejak usia 10 tahun di Sukadana
Lampung Timur.
Pelaku diketahui oknum warga Dusun II Desa Negara Nabung
Kecamatan Sukadana Kabupaten Lampung Timur, seperti keterangan pers yang
disampaikan Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Sulistyaningsih, Minggu (11/2).
Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto melalui
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Sulistianingsih menjelaskan, pelaku telah
memulai aksi bejatnya dari tahun 2005 hingga 2017 dikediaman korban serta di
kediaman pelaku sendiri.
“Pada tahun 2011 sekira pukul 02.30 WIB, pelapor selaku ibu
kandung korban memergoki pelaku (suaminya) sedang berhubungan badan dengan
korban di ruang keluarga,” jelasnya.
Melihat kejadian itu, pelapor marah kepada pelaku hingga dia
kabur dari rumah. “Lalu esok paginya, pelaku meminta maaf terhadap pelapor (ibu
korban) dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,” ujarnya.
Pada April 2017, sekira pukul 20.00 WIB, korban bercerita
kepada pelapor jika telah disetubuhi dan pelaku (ayah tirinya) sejak umur 10
tahun.
Lalu pada Juni 2017, pelaku membawa kabur korban ke Rawajitu
Selatan, Tulangbawang.
“Untungnya, saat itu korban berhasil melarikan diri ke rumah
pamannya di Rawajitu. kemudian pelapor bersama korban melaporkan kejadian
tersebut ke Polsek Sukadana,” terangnya.
Setelah melakukan penyelidikan, Tekab 308 Polsek Sukdana
mengetahui keberadaan pelaku yang sedang berada di pool travel Pasar Rawajitu,
Selasa (12/12/2017) sekira pukul 14.00 WIB.
“Kemudian Tekab 308 Polsek Sukadana bersama Tekab Polsek
Rawajitu Selatan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku,” ucapnya.
Kini, pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Sukadana
guna proses penyelidikan lebih lanjut. (acw)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com