Bejat!!! Ayah Tiri Setubuhi Anak Sejak Umur 10 Tahun

Tanggal 11 Feb 2018 - Laporan - 1007 Views
Ilustrasi foto: Google.

Harianmomentum.com--Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polsek Sukadana bersama Tekab Polsek Rawajitu Selatan menangkap Salbari (52) tersangka tindak pidana asusila terhadap anak tirinya M (22) Kecamatan Ketapang Kabupaten Lampung Selatan sejak usia 10 tahun di Sukadana Lampung Timur.

Pelaku diketahui oknum warga Dusun II Desa Negara Nabung Kecamatan Sukadana Kabupaten Lampung Timur, seperti keterangan pers yang disampaikan Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Sulistyaningsih, Minggu (11/2).

Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto melalui Kabid Humas Polda Lampung Kombes Sulistianingsih menjelaskan, pelaku telah memulai aksi bejatnya dari tahun 2005 hingga 2017 dikediaman korban serta di kediaman pelaku sendiri.

“Pada tahun 2011 sekira pukul 02.30 WIB, pelapor selaku ibu kandung korban memergoki pelaku (suaminya) sedang berhubungan badan dengan korban di ruang keluarga,” jelasnya.

Melihat kejadian itu, pelapor marah kepada pelaku hingga dia kabur dari rumah. “Lalu esok paginya, pelaku meminta maaf terhadap pelapor (ibu korban) dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,” ujarnya.

Pada April 2017, sekira pukul 20.00 WIB, korban bercerita kepada pelapor jika telah disetubuhi dan pelaku (ayah tirinya) sejak umur 10 tahun.

Lalu pada Juni 2017, pelaku membawa kabur korban ke Rawajitu Selatan, Tulangbawang.

“Untungnya, saat itu korban berhasil melarikan diri ke rumah pamannya di Rawajitu. kemudian pelapor bersama korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukadana,” terangnya.

Setelah melakukan penyelidikan, Tekab 308 Polsek Sukdana mengetahui keberadaan pelaku yang sedang berada di pool travel Pasar Rawajitu, Selasa (12/12/2017) sekira pukul 14.00 WIB.

“Kemudian Tekab 308 Polsek Sukadana bersama Tekab Polsek Rawajitu Selatan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku,” ucapnya.

Kini, pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Sukadana guna proses penyelidikan lebih lanjut. (acw)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Polres Tangkap Preman Penanganiaya Sopir Asal ...

MOMENTUM, Gunungsugih--Dua preman inisial BTS (29) dan IAF (28) y ...


Pencuri 32 Gram Kalung Emas Diringkus Tekab S ...

MOMENTUM, Seputihsurabaya--Seorang petani dan ibu rumah tangga (I ...


KDRT, Oknum Polisi di Tanggamus Dilaporkan ke ...

MOMENTUM, Kotaagung--SA (27) istri sah dari seorang oknum anggota ...


Dugaan Korupsi di Tirtakencana, Polisi akan L ...

MOMENTUM, Panaragan -- Kasus dugaan korupsi di Tiyuh/Desa Tirtake ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com