Dorong Kepastian Hukum, Fraksi NasDem Setujui RUU Reforma Agraria

Tanggal 21 Sep 2026 - Laporan Wawan/rls - 148 Views
Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Ir. M. Shadiq Pasadigoe (kanan) bersama jajaran fraksi menyerahkan berkas pandangan akhir Fraksi NasDem terkait RUU Pengaturan Reforma Agraria kepada Pimpinan Baleg DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2026). foto: ist.

MOMENTUM, Jakarta--Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Ir. M. Shadiq Pasadigoe menyampaikan pandangan resmi fraksinya terhadap hasil pembahasan tingkat I RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria dalam rapat Baleg di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (21-9-2026).

Shadiq menegaskan bahwa reforma agraria harus menjadi instrumen hukum yang kuat untuk mengatasi ketimpangan penguasaan tanah, menyelesaikan konflik agraria, serta memulihkan hak-hak masyarakat luas.

Persoalan agraria di Indonesia dinilai sebagai masalah mendasar yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan petani, buruh tani, nelayan, hingga masyarakat hukum adat yang memiliki keterbatasan akses tanah.

"Reforma agraria tidak boleh hanya dipahami sebagai redistribusi tanah semata. Kebijakan ini harus mampu memperbaiki struktur penguasaan tanah, memberikan kepastian hukum, sekaligus membuka akses modal, teknologi, dan pasar," ujar Shadiq.

Ia menyoroti bahwa pelaksanaan reforma agraria selama ini sering terhambat akibat fragmentasi kewenangan dan ego sektoral antar kementerian terkait pertanahan, kehutanan, perkebunan, hingga tata ruang.

Oleh karena itu, Fraksi NasDem memandang RUU Pengaturan Reforma Agraria sangat krusial sebagai payung hukum nasional untuk menyatukan regulasi serta memperjelas pembagian kewenangan antarlembaga.

Secara khusus, Shadiq menekankan pentingnya perlindungan terhadap tanah ulayat dan masyarakat hukum adat dengan memasukkan nilai-nilai kearifan lokal serta pendekatan musyawarah dalam penyelesaian sengketa lahan.

Ia juga mendorong pembentukan sistem satu data agraria terintegrasi yang akurat dan transparan guna mengakhiri tumpang tindih klaim kepemilikan tanah di berbagai daerah.

NasDem menyetujui perluasan objek reforma agraria yang mencakup tanah terlantar, tanah *absentee*, serta kawasan yang melebihi batas izin, dengan prioritas penerima kepada kelompok masyarakat rentan dan petani gurem.

Setelah mencermati seluruh hasil Pembahasan Tingkat I, Fraksi Partai NasDem secara resmi menyatakan menerima dan menyetujui RUU Pengaturan Reforma Agraria untuk dilanjutkan ke Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI.(**)

Editor: Agus Setyawan


Comment

Berita Terkait


Dorong Kepastian Hukum, Fraksi NasDem Setujui ...

MOMENTUM, Jakarta--Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fr ...


Bawaslu Lampung Mantapkan Sinergi Kehumasan d ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Bawaslu Provinsi Lampung menggelar rapat ...


Rycko Menoza Terpilih Aklamasi Pimpin Golkar ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Rycko Menoza SZP terpilih secara aklamas ...


Buka Musda XI Golkar Bandarlampung, Aprozi Te ...

MOMENTUM, Bandarlampung -- Musyawarah Daerah (Musda) XI Partai Go ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com