Polda Lampung Ungkap Korupsi Beruntun Rp14,1 Miliar

Tanggal 21 Sep 2026 - Laporan Harian Momentum/rls - 75 Views
Jajaran Ditreskrimsus Polda Lampung menyampaikan press release terkait perkembangan kasus korupsi tenaga kontrak Metro, pembangunan Masjid Agung Mesuji, dan kredit aparatur desa di Mapolda Lampung, Senin (21/9/2026). foto: ist

MOMENTUM,Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menggelar ekspos penanganan tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi lintas daerah dengan total potensi kerugian negara mencapai Rp14,16 miliar di Aula Ditkrimsus Polda Lampung, Senin (21/9/2026).
Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Wadirkrimsus Polda Lampung AKBP Yusriandi Yusrin dengan didampingi Kasubdit PID Humas AKBP E Siallagan.
AKBP Yusriandi menjelaskan bahwa dari tiga kasus yang dirilis, dua perkara di antaranya telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, sedangkan satu perkara lainnya sedang dalam proses pemenuhan petunjuk jaksa (P-19).
Kasus pertama mengungkap penyalahgunaan wewenang pengangkatan tenaga kontrak Pemkot Metro TA 2024–2025 yang merugikan negara sebesar Rp7,38 miliar berdasarkan hasil audit BPKP Lampung. Penyidik menetapkan mantan Kepala BKPSDM Kota Metro berinisial W—yang kini menjabat Sekda Lampung Tengah—sebagai tersangka lantaran menerbitkan SK tanpa usulan OPD.
Perkara kedua berkaitan dengan dugaan penyimpangan pembangunan Masjid Agung dan Objek Wisata Religi Kabupaten Mesuji bernilai pagu Rp75 miliar dari APBD. Polda Lampung resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan melalui LP Model A tertanggal 7 September 2026 dan menyiagakan ahli konstruksi dari Polban untuk menghitung fisik bangunan.
Adapun kasus ketiga menyasar tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit aparatur desa melalui Bank Lampung KCP Krui yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp6,77 miliar. Polisi telah menetapkan dua tersangka, yakni AS selaku Account Officer bank dan ES yang berperan sebagai perantara atau oknum kepala desa di Pesisir Barat.
Dalam perkara penyalahgunaan kredit desa tersebut, penyidik menyatakan berkas perkara telah rampung dilengkapi sesuai petunjuk jaksa dan saat ini tengah mempersiapkan pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti) ke Kejaksaan Negeri.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18, serta penerapan pasal-pasal relevan dalam KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023).
Polda Lampung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan seluruh perkara korupsi ini secara transparan dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru seiring pengembangan di lapangan.(**)

Editor: Agus Setyawan


Comment

Berita Terkait


Polda Lampung Ungkap Korupsi Beruntun Rp14,1 ...

MOMENTUM,Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda ...


Keluarga Korban KMP Virgo Asal Lampung Berhar ...

MOMENTUM, Bandarlampung—Dua warga Lampung yang menjadi penumpan ...


Polres Pringsewu Tangkap Dua Pengedar Sabu ...

MOMENTUM, Pringsewu--Dua pria diduga pemasok, sekaligus pengedar ...


Dugaan Korupsi Pengurusan HGU, KPK Geledah Su ...

MOMENTUM, Bogor--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengg ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com