MOMENTUM, Bandarlampung--Anggota DPR RI Komisi X, H. Rycko Menoza SZP., MBA., berharap kebijakan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi penuh waktu tidak berdampak pada pengurangan Transfer ke Daerah (TKD).
Pernyataan tersebut disampaikan Rycko di Bandarlampung pada Selasa (22-9-2026), merespons rencana penataan status kepegawaian aparatur sipil negara oleh pemerintah pusat.
Rycko menegaskan, pemerintah pusat perlu menanggung seluruh pembiayaan pengangkatan PPPK tersebut melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) agar tidak membebani APBD daerah.
"Kita mendesak PNS statusnya pusat dan dibiayai oleh APBN, jadi tidak ada beban untuk biaya anggaran daerah," ujar Rycko di Bandarlampung.
Menurut Rycko, pengangkatan PPPK tersebut merupakan poin krusial yang terus didorong oleh Komisi X DPR RI dalam pembahasan bersama kementerian terkait.
Ia menyebutkan bahwa pemerintah pusat telah mengalokasikan anggaran dan menyetujui rencana pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu pada awal tahun 2027 tanpa melalui mekanisme tes.
"Kalau PPPK paruh waktu akan diangkat penuh waktu tanpa tes. Untuk tenaga kependidikan (tendik) yang tidak mengajar juga akan diusahakan, sementara guru akan diarahkan jadi PNS," jelasnya.
Rycko kembali menekankan bahwa skema pembiayaan kebijakan ini harus dipastikan secara transparan agar tidak memotong hak penerimaan anggaran daerah.
Ia tidak ingin penyesuaian status kepegawaian tenaga pendidik justru memangkas porsi porsi anggaran TKD yang sangat dibutuhkan oleh pemerintah daerah untuk pembangunan sektor lain.
"Kita mendesak ini jangan jadi beban dan harapan kita kebijakan pengangkatan ini tidak mengurangi alokasi TKD bagi daerah," tegas Rycko menutup keterangannya.(**)
Editor: Agus Setyawan
E-Mail: harianmomentum@gmail.com