MOMENTUM, Bandarlampung--Pemerintah Provinsi Lampung bersama DPRD Provinsi Lampung menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut ditandai melalui penandatanganan persetujuan bersama dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar, di Gedung DPRD Lampung, Bandarlampung, Rabu (23-9-2026).
Melalui penyesuaian anggaran ini, postur Belanja Daerah Provinsi Lampung pada Perubahan APBD TA 2026 diarahkan untuk mempercepat program-program prioritas pembangunan, penguatan pelayanan publik, penyelesaian kewajiban daerah, serta mendorong pertumbuhan ekonomi kawasan.
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal menjelaskan, penyesuaian juga dilakukan pada target Pendapatan Daerah yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer, serta Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.
"Selisih antara pendapatan dan belanja daerah mengakibatkan defisit anggaran yang ditutup secara seimbang melalui pembiayaan daerah yang sah, yakni penerimaan SiLPA TA 2025 berbasis LHP BPK serta penerimaan pinjaman daerah," ujar Rahmat Mirzani Djausal di Bandarlampung.
Gubernur menegaskan bahwa seluruh rekomendasi strategis dari Badan Anggaran (Banggar) maupun komisi-komisi di DPRD akan menjadi perhatian utama Perangkat Daerah agar pelaksanaan anggaran di sisa waktu TA 2026 berjalan efektif, transparan, dan akuntabel.
Dalam laporan Banggar DPRD Provinsi Lampung yang dibacakan oleh Budi Yohanda, legislatif menekankan agar setiap penambahan anggaran didukung kesiapan teknis dan administrasi yang matang guna menghindari penumpukan pekerjaan di akhir tahun.
DPRD juga mendorong percepatan realisasi belanja pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tingkat penyerapannya masih rendah, dengan memprioritaskan alokasi yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.
Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dokumen Raperda Perubahan APBD TA 2026 selanjutnya diserahkan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk dilakukan evaluasi teknis.
Setelah proses evaluasi di Kementerian Dalam Negeri selesai dirampungkan, Raperda Perubahan APBD TA 2026 tersebut akan diundangkan secara resmi menjadi Peraturan Daerah Provinsi Lampung.(**)
Editor: Agus Setyawan
E-Mail: harianmomentum@gmail.com