MOMENTUM, Jakarta -- Sebanyak 28.626 manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) mulai bekerja pada Oktober 2026. Para manajer tersebut berstatus pegawai BUMN dengan masa kontrak selama dua tahun.
Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara Joao Angelo De Sousa Mota mengatakan para manajer KDKMP direkrut sebagai pegawai BUMN di bawah Agrinas dengan skema perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
“Pegawai BUMN di bawah Agrinas, dengan PKWT selama dua tahun,” kata Joao di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2026).
Setelah masa kontrak berakhir, keberlanjutan masa kerja para manajer akan dievaluasi. Menurut Joao, mereka dapat diperpanjang apabila masih dibutuhkan. Penugasan juga dimungkinkan untuk kegiatan lain di luar Koperasi Desa Merah Putih.
“Setelah dua tahun mungkin akan dievaluasi kebutuhan BUMN. Apabila perlu dilanjutkan akan kami lanjutkan untuk kegiatan mungkin bisa yang lain di luar daripada Koperasi Desa Merah Putih,” ujarnya.
Pengangkatan para manajer tersebut dilakukan setelah terbitnya Surat Keputusan (SK) pengangkatan pada Rabu (23/9/2026). Pada hari yang sama, Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Mulai Bekerja Oktober
Setelah SK pengangkatan terbit, 28.626 manajer tersebut akan ditempatkan di gerai KDKMP sesuai wilayah penugasan masing-masing. Mereka dijadwalkan mulai bekerja pada Oktober 2026.
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Muhammad Qodari mengatakan pemerintah menyiapkan sistem kerja, kontrak, hak dan kewajiban, masa kerja, perlindungan sosial, serta pengupahan bagi para manajer.
“Proses penempatan para manajer dilakukan secara terukur. Pemerintah tidak hanya mengejar kecepatan penempatan, tetapi juga memastikan para manajer masuk ke dalam sistem kerja yang jelas dan memiliki kepastian dalam menjalankan tugasnya,” kata Qodari di Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Gaji Mengacu UMK
Untuk penghasilan, pemerintah membantah informasi yang menyebut gaji manajer KDKMP mencapai Rp16 juta per bulan.
Besaran gaji ditetapkan berdasarkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di wilayah penugasan masing-masing. Selain gaji, para manajer juga mendapat tunjangan dan fasilitas sesuai ketentuan.
Dengan skema tersebut, nominal gaji manajer berbeda-beda mengikuti UMK daerah tempat mereka bertugas. Berdasarkan data UMK yang digunakan dalam ketentuan tersebut, besaran gaji berada pada kisaran Rp2,32 juta hingga sekitar Rp5,99 juta.
Gaji para manajer selama masa kontrak dua tahun disiapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Besaran akhir penghasilan ditetapkan melalui SK manajer berdasarkan pembahasan Agrinas Pangan dengan persetujuan Menteri Keuangan.
Pemerintah juga memastikan para manajer memperoleh hak dan perlindungan yang jelas selama masa penugasan, termasuk perlindungan sosial dan kepastian pengupahan.(*)
Editor: Muhammad Furqon
E-Mail: harianmomentum@gmail.com