Harianmomentum.com--Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Metro Nasir AT menegaskan rolling jabatan yang dilakukan pemerintah kota (Pemkot) setempat, Rabu (7/2), sudah sesuai aturan.
Penegasan itu disampaikan menanggapi tudingan DPRD setempat yang menyebut
rolling dan pelantikan pejabat tersebut, cacat hukum. Nasir mengatakan,
aturan tentang pejabat pemerintah tidak boleh diganti sebelum dua tahun
menempati posisi jabatan, hanya berlaku untuk eselon II.
“Aturan itukan hanya untuk pejabat eselon II. Kemaren yang dirolling dan
dilantiik itu hanya eselon III, camat dan lurah. Yang jelas rolling dan
pelantikan pejabat kemarin, sudah sesuai aturan,” kata Nasir usai menghadiri
musyawarah rencana pembangunan (musrenbang) di Kecmatan Metro Pusat, Senin
(12/2)
Terkait, dilantiknya oknum pejabat yang diduga tesandung kasus asusila, menurut
dia, sebelumnya pemkot sudah berupaya berkoordinasi dengan Polres Metro.
"Kita sudah kirimkan surat dua kali ke Polres Metro untuk mengetahui
kepastian status oknum itu dalam kasusu dugaan asusila. Tetapi tidak ada
jawaban. Kan kita tidak boleh memvonis orang, kalau tidak terbukti,"
kilahnya.
Walau begitu, Nasir enggan menjelaskan terkait uji tes kelayakan jabatan
fungsional pada ratusan pejabat eselon yang dilantik tersebut.
"Yang pasti sudah sesuai aturan. Jika mereka katakan rolling itu kesannya
terburu-buru. Tidak juga," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, DPRD Kota Metro menuding rolling atau mutasi jabatan
yang dilakukan pemerintah kota (Pemkot), cacat hukum.
DPRD berencana akan memanggil Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat)
setempat guna meminta penjelasan terkait dasar peraturan
pelaksanaan rolling jabatan tersebut.
“Aturan dan mekanisme penempatan jabatan seharusnya melalui dengan
fit and propertest (uji kelayakan). Kita akan Baperjakat untuk minta
penjelasan terkait dasar hukum aturan rolling yang dilakukan, beberapa
waktu lalu,” kata anggota DPRD Metri Nasrianto Efendi, Minggu (11/2).
Menurut dia, seharusnya rolling dilakukan, setelah dua tahun posisi jabatan
ditempati. “Rolling itu, terburu-buru. Kesannya dilakukan hanya berdasarkan
suka atau tidak suka. Padahal, seharusnya dua tahun menempati posisi jabatan,
baru dirolling,” terangnya.
Dia menuding, kondisi itu, bisa menyebabkan kinerja Pemkot semakin buruk. "Kesannya Baperjakat menempatkan pejabat atas dasar suka dan tidak
suka. Ini bisa membuat kinerja pemerintahan Kota Metro semakin buruk "
tudingnya. (pie)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com