KemenPAN-RB Uji Instrumen Pelayanan Publik di Polresta Bandarlampung

Tanggal 11 Okt 2026 - Laporan Harian Momentum. - 210 Views
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) bersama jajaran Stamarena Polri menguji instrumen Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) di Polresta Bandarlampung. Foto: Ist.

MOMENTUM, Bandarlampung — Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) bersama jajaran Stamarena Polri menguji instrumen Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) di Polresta Bandarlampung, Jumat (9/10/2026).

Kegiatan tersebut meliputi sosialisasi instrumen baru PEKPPP dan uji petik melalui pemantauan langsung fasilitas serta pelaksanaan pelayanan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Bandarlampung.

Tim yang hadir antara lain Sekretaris Deputi Pelayanan Publik Akik Dwi Suharto Rudolfus, Perencana Anggaran Madya TK III Stamarena Polri Kombes Pol Heru Adrian, serta Kasubbag Analis Bagjianalis Ro RBP Stamarena Polri Mardaleta.

Rombongan diterima Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Eko Bagus Riyadi bersama sejumlah pejabat utama Polresta. Setelah pertemuan di Lounge Polresta, tim meninjau langsung fasilitas dan proses pelayanan di gedung SPKT.

Kasi Humas Polresta Bandarlampung AKP Agustina Nilawati mengatakan, sosialisasi dan pemantauan tersebut menjadi bagian dari evaluasi pelayanan publik di lingkungan kepolisian.

“Melalui sosialisasi instrumen baru PEKPPP dan uji petik ini, kami berupaya memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan sesuai standar, mudah diakses, transparan, dan terus mengalami peningkatan,” kata Agustina.

Ia mengatakan, masukan dari tim pemantau akan menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki kualitas pelayanan di Polresta Bandarlampung.

Evaluasi melalui PEKPPP dilakukan untuk memantau kinerja penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk kesesuaian layanan dengan standar yang ditetapkan dan kemudahan akses bagi masyarakat. (*)

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


Korupsi Dana Desa Rp585 Juta untuk Bayar Utan ...

MOMENTUM, Palas--Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung ...


Polda Lampung Luncurkan Hotline ''Lapor Pak K ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Kepolisian Daerah (Polda) Lampung resmi ...


Eks Ajudan Jokowi Dituntut 10 Tahun Penjara d ...

MOMENTUM, Jakarta -- Mantan Panglima Kodam IV/Diponegoro sekaligu ...


Prabowo Perintahkan Cabut Izin Perusahaan Pem ...

MOMENTUM, Jakarta--Pemerintah mengambil langkah radikal dalam men ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com