Polri Tetapkan 11 Korporasi Tersangka Karhutla, 3 Perusahaan Asing

Tanggal 22 Okt 2026 - Laporan Harian Momentum - 62 Views
Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto. Foto: Ist.

MOMENTUM, Jakarta--Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menetapkan 11 korporasi sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dari jumlah tersebut, tiga di antaranya merupakan perusahaan dengan status Penanaman Modal Asing (PMA).

Tindakan tegas ini ditegaskan langsung oleh Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto usai menghadiri Sidang Kabinet Paripurna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu malam, 21 Oktober 2026.

"Kita sudah menetapkan 11 tersangka korporasi, tiga di antaranya adalah PMA," kata Jenderal Suyudi saat memberikan keterangan kepada awak media.

Kendati telah memastikan adanya tiga perusahaan PMA yang menjadi tersangka, Kapolri masih enggan merinci nama-nama korporasi asing maupun lokal yang terjerat hukum tersebut. Ia menegaskan, pihak penyidik tidak menghadapi tantangan berarti dalam mengusut tuntas keterlibatan perusahaan-perusahaan itu.

"Nanti akan dijelaskan secara rinci. Tidak ada tantangan dalam penyelidikan yang saat ini masih berlangsung," tutur Suyudi.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah meningkatkan status 98 laporan polisi (LP) terkait korporasi pengembang karhutla ke tahap penyidikan. Penyidik terus mengumpulkan alat bukti yang kuat sebelum mengumumkan secara lengkap ke publik.

Polri memastikan proses hukum tidak hanya menyasar badan usaha secara administratif, tetapi juga mengincar pihak pimpinan, pemilik, hingga pemegang saham korporasi—termasuk pada perusahaan investasi asing tersebut.

Kapolri menekankan bahwa siapa pun yang bertanggung jawab atas terjadinya bencana karhutla di wilayah Indonesia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

"Baik itu sebagai pemilik perusahaan maupun para pemegang sahamnya yang bertanggung jawab terhadap korporasi terkait terjadinya karhutla di Indonesia," tegas Suyudi.

Langkah tegas terhadap korporasi asing ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah dan Polri tidak pandang bulu dalam menindak pelaku perusakan lingkungan serta pemicu bencana asap di tanah air.(*)

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


Polri Tetapkan 11 Korporasi Tersangka Karhutl ...

MOMENTUM, Jakarta--Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) m ...


Pengendara Motor Tewas Tertabrak KA Babaranja ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Seorang pengendara sepeda motor tewas tr ...


Belum Sempat Bawa Kabur Motor, Pelaku Curanmo ...

MOMENTUM, Bandar Lampung--Aksi nekat SO (27), yang diduga hendak ...


Polda Lampung Bongkar Peredaran Uang Palsu Rp ...

MOMENTUM, Lampung--Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrim ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com