MOMENTUM, Kotabumi--Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Utara menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Anggaran 2027 di Ruang Sidang Paripurna DPRD setempat, Kamis (22/10/2026).
Rapat paripurna tersebut dipimpin dan dibuka secara resmi oleh Ketua DPRD Lampung Utara, Yusrizal.
Turut hadir dalam acara tersebut Bupati Lampung Utara Hamartoni Ahadis, jajaran pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, para Asisten, Staf Ahli, Inspektur, Sekretaris DPRD, para Kepala OPD, Pejabat Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Fungsional, Camat, Lurah, serta insan pers.
Dalam pembukaannya, Ketua DPRD Lampung Utara, Yusrizal, menyampaikan bahwa rapat paripurna telah memenuhi kuorum.
"Dari 45 anggota DPRD Lampung Utara, sebanyak 31 orang hadir secara langsung, sedangkan 14 orang lainnya berhalangan hadir. Dengan demikian, kuorum telah terpenuhi dan rapat paripurna secara sah dapat dibuka," ujar Yusrizal.
Yusrizal menegaskan pentingnya Propemperda sebagai pedoman dan arah legislasi daerah.
"Propemperda ini menjadi acuan kita dalam menyusun produk hukum daerah yang berkualitas, aspiratif, serta sesuai dengan kebutuhan masyarakat Lampung Utara," jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Bupati Lampung Utara, Hamartoni Ahadis, memaparkan 12 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prioritas yang akan dibahas pada TA 2027, yaitu:
1. APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026
2. APBD Tahun Anggaran 2027
3. APBD Tahun Anggaran 2028
4. Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
5. Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
6. Perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
7. Kawasan Tanpa Rokok (KTR)
8. Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
9. Pemberian Insentif dan Kemudahan Berusaha
10. Penataan Toko Modern, Minimarket, dan Kemitraan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM)
11. Pendaftaran dan Pembinaan Gedung
12. Rencana Induk Pengembangan Industri Kabupaten Lampung Utara
Hamartoni menjelaskan, penyusunan Propemperda bertujuan memberikan gambaran program legislasi yang akan dibahas bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD pada tahun 2027.
"Namun, tidak menutup kemungkinan adanya pembahasan Raperda di luar Propemperda akibat keadaan luar biasa, bencana alam, konflik, urgensi mendesak, atau perintah dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi," ujar Hamartoni.
Ia menambahkan, penetapan Propemperda wajib dilakukan sebelum penetapan Raperda tentang APBD. "Semoga Propemperda Tahun 2027 ini menjadi kontribusi positif bersama DPRD demi kemajuan pembangunan Lampung Utara," pungkasnya.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Lampung Utara, Eka Darma Tohir, membacakan Ikhtisar Keputusan Rapat Paripurna Nomor 4 Tahun 2026.
"Rapat paripurna ke-3 masa sidang ke-1 tahun 2026 ini secara resmi menyetujui kesepakatan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara mengenai Program Pembentukan Peraturan Daerah TA 2027," tutur Eka Darma Tohir.(*)
Editor: Muhammad Furqon
E-Mail: harianmomentum@gmail.com