Kejari Lampung Tengah Musnahkan Barang Bukti 93 Perkara, Didominasi Narkotika

Tanggal 22 Okt 2026 - Laporan Agus Setiawan - 65 Views

MOMENTUM, Gunungsugih--Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah memusnahkan barang bukti dari 93 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Mayoritas kasus narkotika dengan barang bukti sabu 407,1955 gram dan ekstasi 8,33 gram.

Proses pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar, diblender, dan dipotong menggunakan gerinda. Langkah ini menjadi bentuk sinergi antar-aparat penegak hukum dalam menuntaskan penanganan perkara sekaligus memastikan barang bukti tidak disalahgunakan.

Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, Rita Susanti, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai tindak pidana, mulai dari narkotika, pencurian, penggelapan, hingga kejahatan lainnya.

“Seperti yang disampaikan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), ada 93 perkara tindak pidana. Tadi rekan-rekan media juga sudah menyaksikan langsung proses pemusnahannya,” kata Rita Susanti.

Ia menjelaskan, selain narkotika, barang bukti lain yang dimusnahkan meliputi senjata tajam, senjata api, serta berbagai benda yang digunakan dalam tindak kejahatan.

Menurut Rita, pemusnahan dilaksanakan dengan melibatkan unsur aparat penegak hukum dan instansi terkait, seperti kepolisian, pengadilan, Lapas Gunung Sugih, dan Dinas Kesehatan.

“Ini adalah bentuk sinergi kita sesama aparat penegak hukum. Seluruh barang bukti yang menjadi alat kejahatan telah resmi dimusnahkan,” ujarnya.

Rita menambahkan, perkara yang ditangani mencakup kasus narkotika, penggelapan, pencurian, hingga persetubuhan. Untuk rincian teknis masing-masing perkara, awak media dapat mengonfirmasi langsung kepada Kasi Pidum Kejari Lampung Tengah.

Sementara itu, Kapolres Lampung Tengah AKBP Zaldy Kurniawan menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Lampung Tengah.

Ia menegaskan, tindak pidana narkotika menjadi perhatian serius kepolisian sehingga penindakan tegas akan terus dilakukan tanpa kompromi.

“Komitmen kami, khususnya Polres Lampung Tengah terkait tindak pidana narkoba, tidak akan memberikan ruang sedikit pun. Akan kami tindak tegas,” tegas AKBP Zaldy Kurniawan.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dengan melaporkan segala bentuk dugaan penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing.

“Silakan masyarakat yang memiliki informasi terkait tindak pidana narkoba agar segera melapor ke Polsek terdekat atau melalui layanan call center kami di 110,” imbaunya.

Pemusnahan barang bukti ini diharapkan menjadi bagian dari penegakan hukum yang transparan sekaligus memperkuat sinergi antarlembaga dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Lampung Tengah.(*)

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


Prabowo Perintahkan Cabut Izin Perusahaan Pem ...

MOMENTUM, Jakarta--Pemerintah mengambil langkah radikal dalam men ...


Kejari Lampung Tengah Musnahkan Barang Bukti ...

MOMENTUM, Gunungsugih--Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah m ...


KMP Batumandi Terbakar, 89 Kendaraan Ikut Kar ...

MOMENTUM, Merak--Sebanyak 89 unit kendaraan dari berbagai golonga ...


Polri Tetapkan 11 Korporasi Tersangka Karhutl ...

MOMENTUM, Jakarta--Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) m ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com