Eks Ajudan Jokowi Dituntut 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Lahan BUMD Cilacap

Tanggal 23 Okt 2026 - Laporan Harian Momentum. - 79 Views
Sidang mantan Pangdam IV/Diponegoro, Letjen TNI Widi Prasetijono, pemeriksaan saksi terkait kasus dugaan korupsi dan gratifikasi terkait pembelian lahan oleh BUMD Kab. Cilacap, di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur. Foto: Kumparan

MOMENTUM, Jakarta -- Mantan Panglima Kodam IV/Diponegoro sekaligus mantan ajudan Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Letnan Jenderal Widi Prasetijono, dituntut hukuman 10 tahun penjara oleh Oditur Militer. 

Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan BUMD Kabupaten Cilacap yang digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Kamis, 22 Oktober 2026.

Selain pidana penjara yang dikurangi masa penahanan sementara, Oditur Militer juga menuntut agar perwira tinggi TNI tersebut dipecat dari dinas militer dan dijatuhi sanksi denda sebesar Rp500 juta subsider 140 hari kurungan. 

Tak hanya itu, Letjen Widi diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara mencapai Rp21,05 miliar. Jika uang pengganti tidak dilunasi dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila aset yang disita masih belum mencukupi, ia terancam hukuman tambahan berupa pidana penjara selama 5 tahun.

Dalam pertimbangannya, Oditur Militer membeberkan sejumlah poin yang memberatkan tuntutan terdakwa. Letjen Widi dinilai tidak mengakui perbuatannya, tidak menunjukkan iktikad baik untuk mengembalikan kerugian negara, serta menikmati hasil dari tindak pidana korupsi tersebut. 

Perbuatannya juga dianggap bertentangan dengan program pemerintah dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dari KKN. Sebagai pimpinan Kodam IV/Diponegoro saat itu, ia dinilai gagal memberikan teladan yang baik bagi jajaran di bawahnya. 

Sementara itu, satu-satunya hal yang meringankan tuntutan adalah rekam jejak pengabdiannya sebagai prajurit TNI selama kurang lebih 33 tahun.

Dalam perkara yang sama, Oditur Militer turut menuntut tiga terdakwa lainnya. Mantan Kakumdam IV/Diponegoro Kolonel Chk Saiful Nursaid dituntut pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp500 juta, uang pengganti sebesar Rp3,22 miliar, serta sanksi pemecatan dari dinas militer. 

Selanjutnya, mantan Asrendam IV/Diponegoro Kolonel Infanteri Wisnu Kurniawan dituntut 4 tahun penjara, denda Rp500 juta, uang pengganti Rp2,76 miliar, dan juga dipecat dari TNI. Sementara itu, terdakwa dari unsur sipil yakni mantan Direktur Operasional PT RSA, Suko Madyo Susilo, dituntut pidana 3 tahun penjara, denda Rp250 juta, serta uang pengganti sebesar Rp1,3 miliar.

Atas seluruh perbuatannya, Oditur Militer meminta majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan primair. Ketentuan tersebut merujuk pada Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf a dan c undang-undang yang sama, serta juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(*)

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


Korupsi Dana Desa Rp585 Juta untuk Bayar Utan ...

MOMENTUM, Palas--Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung ...


Polda Lampung Luncurkan Hotline ''Lapor Pak K ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Kepolisian Daerah (Polda) Lampung resmi ...


Eks Ajudan Jokowi Dituntut 10 Tahun Penjara d ...

MOMENTUM, Jakarta -- Mantan Panglima Kodam IV/Diponegoro sekaligu ...


Prabowo Perintahkan Cabut Izin Perusahaan Pem ...

MOMENTUM, Jakarta--Pemerintah mengambil langkah radikal dalam men ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com