MOMENTUM, Panaragan -- Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Tulangbawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung, Muhammad Cheri Sopiyan, mengaku tidak mengetahui jumlah sekolah penerima bantuan revitalisasi dari APBN tahun 2026.
Padahal, merujuk regulasi Kementerian Pendidikan, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota bertindak sebagai verifikator utama program tersebut.
Hal itu disampaikan Cheri kepada wartawan ketika ditanyakan mengenai jumlah sekolah—mulai tingkat PAUD, TK, SD, hingga SMP—di Tubaba yang menerima bantuan pembangunan dari pusat.
"Saya lagi DL (Dinas Luar, red). Soal itu, kami tidak tahu. Kalau kalian mau tahu, cek sendiri saja di setiap kecamatan dan tiyuh/desa, mana saja sekolah yang mendapatkan bantuan bangunan revitalisasi," kata Cheri melalui telepon seluler, Kamis (22/10/2026).
Cheri menjelaskan, pengajuan bantuan revitalisasi dari pusat dilakukan langsung oleh pihak sekolah melalui aplikasi sistem informasi.
"Makanya kepala sekolah sekarang ini balak ulew (besar kepala, red)," ujarnya.
Berdasarkan Peraturan Dirjen PAUD Dikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota ditetapkan sebagai verifikator yang wajib memvalidasi data sekolah di wilayahnya melalui sistem Dapodik.
Dalam alur tersebut, usulan data kerusakan dan kebutuhan pembangunan sekolah dikelola melalui aplikasi sistem informasi seperti Aplikasi Revitalisasi Sekolah.
Dinas Pendidikan bertindak sebagai verifikator awal untuk menyetujui, memvalidasi data Dapodik, serta memberikan rekomendasi kelayakan sebelum usulan dikirim ke tingkat pusat. Dengan demikian, Dinas Pendidikan tingkat Kabupaten/Kota memegang peranan untuk memverifikasi dan mengetahui daftar sekolah penerima bantuan APBN di wilayahnya.(*)
Editor: Muhammad Furqon
E-Mail: harianmomentum@gmail.com