Pria Tunarungu dan Tunawicara Ditangkap Polisi atas Dugaan Pencurian di Pringsewu

Tanggal 24 Okt 2026 - Laporan Joko Sulistyo. - 85 Views
Seorang pria tunarungu dan tunawicara berinisial As ditangkap polisi atas dugaan pencurian dua perangkat elektronik milik warga Pringsewu. Foto: Ist.

MOMENTUM, Pringsewu – Seorang pria penyandang disabilitas tunarungu dan tunawicara berinisial As (40), warga Bandarlampung, ditangkap polisi atas dugaan pencurian dua perangkat elektronik milik warga Pringsewu, Lampung. Dalam penanganan kasus ini, polisi melibatkan pendamping ahli untuk membantu komunikasi selama pemeriksaan.

As ditangkap tim Tekab Polsek Pringsewu Kota, Polres Pringsewu, di Kecamatan Bumi Waras, Bandarlampung, Jumat (23/10/2026). Ia mengalami patah tulang setelah sepeda motor yang dikendarainya terjatuh saat dikejar polisi. Setelah mendapat penanganan medis di rumah sakit, ia dibawa ke Mapolsek Pringsewu Kota.

Kapolsek Pringsewu Kota AKP Ramon Zamora mengatakan, penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut laporan pencurian yang disampaikan Maria Ulfa (35), warga Kelurahan Pringsewu Selatan.

“Berbekal laporan korban, hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), serta rekaman CCTV, petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi terduga pelaku,” kata Ramon, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Dadi Perdana Putra, Sabtu (24/10/2026).

Kasus tersebut terjadi pada Sabtu (10/10/2026) pagi. Sekitar pukul 06.50 WIB, Maria meninggalkan rumah untuk mengantar anaknya ke sekolah, sementara pintu rumah dalam keadaan terkunci.

Saat kembali sekitar pukul 09.25 WIB, korban mendapati pintu rumah sudah tidak terkunci. Setelah memeriksa barang-barangnya, ia mengetahui satu unit tablet Redmi Pad yang sebelumnya berada di sofa ruang tamu dan satu unit ponsel Redmi Note 12 yang disimpan di kamar tidur telah hilang.

Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV milik tetangga. Rekaman tersebut menjadi salah satu petunjuk dalam penyelidikan polisi. Akibat kejadian itu, korban memperkirakan kerugian mencapai Rp8 juta dan melaporkannya ke Polsek Pringsewu Kota.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi melacak keberadaan As hingga ke Kecamatan Bumi Waras, Bandarlampung. Saat hendak diamankan, As disebut melarikan diri sehingga petugas melakukan pengejaran. Dalam peristiwa itu, sepeda motor yang dikendarainya terjatuh hingga menyebabkan ia mengalami patah tulang.

Polisi kemudian membawa As ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis sebelum membawanya ke Mapolsek Pringsewu Kota.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita satu unit ponsel milik korban. Sementara itu, tablet Redmi Pad disebut telah dijual melalui transaksi cash on delivery (COD) seharga Rp500 ribu. Polisi juga mengamankan sejumlah barang lain, termasuk kendaraan, pakaian, dan helm yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Ramon mengatakan, dalam proses pemeriksaan, polisi telah berkoordinasi dengan pendamping ahli tunarungu dan tunawicara untuk membantu komunikasi dengan As.

Menurut dia, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan As merupakan residivis kasus pencurian. As disebut mengaku baru bebas bersyarat pada September 2026 dan mengakui keterlibatan dalam pencurian di dua lokasi berbeda di Pringsewu. Polisi juga menduga ia terlibat dalam kasus penggelapan sepeda motor di Bandarlampung.

Saat ini, As ditahan di Mapolsek Pringsewu Kota. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 477 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut.(*)

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


Pria Tunarungu dan Tunawicara Ditangkap Polis ...

MOMENTUM, Pringsewu – Seorang pria penyandang disabilitas tunar ...


Polri Ungkap Pemilik Kapal Penyelundup 1 Ton ...

MOMENTUM, Belawan--Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto membeberkan ...


Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 1,16 Ton ...

MOMENTUM, Jakarta--Tim gabungan dari Bareskrim Polri, Badan Narko ...


Korupsi Dana Desa Rp585 Juta untuk Bayar Utan ...

MOMENTUM, Palas--Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com