Petinggi BUMN Dilarang Gunakan Ajudan dan Patwal

Tanggal 27 Okt 2026 - Laporan Harian Momentum - 107 Views
Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony Oskaria. Foto: Ist.

MOMENTUM, Jakarta -- Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) membatasi penggunaan fasilitas jabatan yang dinilai berlebihan di lingkungan BUMN, mulai dari ajudan hingga pengawalan melekat atau patwal. 

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya membangun profesionalisme dan membenahi budaya kerja perusahaan pelat merah.

Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony Oskaria mengatakan, pembenahan budaya kerja dan sumber daya manusia (SDM) menjadi agenda lanjutan transformasi BUMN. Tahap tersebut direncanakan mulai berjalan tahun depan, setelah pembenahan perusahaan dilakukan.

“Tahun depan itu mulai kita masuk kepada people dan corporate culture. Jadi kalau perusahaannya sudah jadi sedikit nanti kita mulai melakukan corporate culture yang baru,” ujar Dony di Hotel Fairmont, Jakarta, Senin (26/10/2026).

Menurut Dony, perubahan budaya kerja tersebut antara lain diwujudkan melalui penertiban fasilitas yang digunakan jajaran manajemen BUMN. Ia menilai penggunaan ajudan dan patwal secara berlebihan tidak sejalan dengan upaya membangun profesionalisme di perusahaan milik negara.

“Pasti teman-teman nggak menyadari sekarang terjadi perubahan di dalam manajemen BUMN. Kalau kita lihat sekarang BUMN sudah mulai kurang tuh ajudan-ajudan yang berlebihan, patwal-patwal kan kita sudah mengeluarkan larangan. Tidak boleh lagi pakai itu, karena pada dasarnya kita ini pegawai pemerintah,” katanya.

Dony menegaskan, jabatan di lingkungan BUMN tidak semestinya menjadi alasan bagi seseorang untuk menikmati fasilitas secara berlebihan. Menurut dia, manajemen perusahaan pelat merah harus mengutamakan profesionalisme dalam menjalankan tanggung jawabnya.

“Bukan satu posisi yang harus dibangga-banggakan dan dinikmati dengan berlebihan,” ucapnya.

Selain penggunaan ajudan dan pengawalan, Danantara juga mengatur sejumlah fasilitas lain yang berkaitan dengan aktivitas manajemen, termasuk ketentuan perjalanan menggunakan pesawat. Aturan tersebut ditujukan untuk memperjelas fasilitas yang diperbolehkan dan yang tidak boleh digunakan oleh jajaran manajemen BUMN.

Dony mengatakan, penertiban fasilitas merupakan bagian dari tahapan pembenahan internal yang dilakukan Danantara untuk membentuk budaya perusahaan yang lebih profesional.

“Mana yang boleh, mana yang nggak, termasuk juga penerbangan yang harus seperti apa, sampai kepada ajudan, sampai kepada patwal. Ini kita maunya seluruh manajemen BUMN itu nanti ya betul-betul profesional. Nah, jadi ini tahapan-tahapan yang kita lakukan,” tuturnya.(*)

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


PTPN I Regional 7 Peduli Pendidikan di Tulung ...

MOMENTUM, Waykanan – Wujud kepedulian terhadap dunia pendidikan ...


Keluarga Direksi dan Komisaris Dilarang Gunak ...

MOMENTUM, Jakarta — PT Danantara Asset Management (Persero) men ...


Petinggi BUMN Dilarang Gunakan Ajudan dan Pat ...

MOMENTUM, Jakarta -- Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusan ...


Semakin Dekat dan Relevan bagi Pelanggan, Tel ...

MOMENTUM, Jakarta--Upaya Telkomsel menghadirkan konektivitas, lay ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com