KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi di Bea Cukai

Tanggal 28 Okt 2026 - Laporan Harian Momentum - 215 Views

MOMENTUM, Jakarta--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Gatot Heroe (GHH), tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi suap di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Rabu (26/8/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Gatot merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Subdirektorat Penindakan Direktorat P2 Ditjen Bea dan Cukai pada periode Juni 2023 hingga Februari 2026.

“Benar, hari ini Rabu (26/8), penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Saudara GHH,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (26/8/2026).

Menurut Budi, Gatot telah hadir di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami pengembangan penyidikan kasus dugaan suap terkait kepabeanan dan cukai.

Dalam pengembangan perkara ini, KPK telah menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru. Dari dua sprindik tersebut, satu telah menetapkan Gatot sebagai tersangka, sedangkan sprindik lainnya masih dalam tahap penyidikan dan belum menetapkan tersangka.

Sebelum Gatot, KPK sudah lebih dulu menetapkan tujuh tersangka. Para pemberi suap dari PT Bluerray Cargo sudah dijatuhi vonis oleh hakim. Berikut vonis:

1. John Field: 3 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 300 juta subsider 100 hari pidana kurungan.

2. Deddy Kurniawan Sukolo: 2,5 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 200 juta subsider 80 hari pidana kurungan.

3. Andri: 2,5 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 200 juta subsider 80 hari pidana kurungan.

Selain itu, ada empat pejabat Bea Cukai yang sedang diadili dalam kasus ini. Mereka ialah:

1. Rizal (RZL) selaku mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024 sampai Januari 2026;

2. Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC);

3. Orlando Hamonangan Sianipar (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (kasi Intel DJBC);

4. Budiman Bayu Prasojo (BBP) selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai.(*)

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


Polisi Ungkap Penyalahgunaan 8.400 Liter BBM ...

MOMENTUM, Katibung — Di tengah persoalan antrean solar bersubsi ...


KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi di ...

MOMENTUM, Jakarta--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa G ...


Stabilitas Keamanan Kunci Kesejahteraan, Dudu ...

MOMENTUM, Sorong--Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan ...


Operasi Patuh 2026, Petugas Gabungan Edukasi ...

MOMENTUM, Pringsewu — Petugas gabungan mengedukasi pengendara t ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com