Polisi Ungkap Penyalahgunaan 8.400 Liter BBM Subsidi

Tanggal 28 Okt 2026 - Laporan Harian Momentum. - 111 Views
Para tersangka dan barang bukti. Foto; Ist.

MOMENTUM, Katibung — Di tengah persoalan antrean solar bersubsidi di Lampung, Polres Lampung Selatan mengungkap dugaan penyalahgunaan pengangkutan BBM subsidi sebanyak 8.400 liter. Polisi menemukan solar tersebut dalam 240 jeriken yang diangkut menggunakan dua truk di Kecamatan Katibung, Selasa (27/10/2026) dini hari.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan memeriksa dua truk Hino berwarna hijau bernomor polisi B 9228 BEV dan B 9376 BEV di Jalan Lintas Sumatera, Desa Tanjungratu, Kecamatan Katibung, sekitar pukul 00.30 WIB.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan 240 jeriken berkapasitas masing-masing 35 liter yang berisi solar bersubsidi, dengan total volume sekitar 8.400 liter.

“Kami menemukan dua unit truk Hino berwarna hijau di Jalan Lintas Sumatera, Desa Tanjungratu, Kecamatan Katibung. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 240 jeriken berisi sekitar 8.400 liter solar subsidi dan mengamankan delapan orang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Deddy.

Dari delapan orang yang diamankan, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni P (40), warga Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan; S (44), warga Kota Cilegon, Banten; dan MN (26), warga Kota Sukabumi, Jawa Barat.

Selain 8.400 liter solar dan dua truk Hino, polisi menyita satu unit mobil pikap Suzuki Carry berwarna putih bernomor polisi 8733 TT, satu mesin penyedot, serta uang tunai Rp4.436.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengangkutan solar bersubsidi tersebut.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah. Ketentuan tersebut mengatur penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.(*)

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


Polisi Ungkap Penyalahgunaan 8.400 Liter BBM ...

MOMENTUM, Katibung — Di tengah persoalan antrean solar bersubsi ...


KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi di ...

MOMENTUM, Jakarta--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa G ...


Stabilitas Keamanan Kunci Kesejahteraan, Dudu ...

MOMENTUM, Sorong--Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan ...


Operasi Patuh 2026, Petugas Gabungan Edukasi ...

MOMENTUM, Pringsewu — Petugas gabungan mengedukasi pengendara t ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com