PT Angkasa Pura Indonesia Berlakukan Tarif Parkir Baru Bandara Radin Inten II, Ini Rinciannya

Tanggal 30 Okt 2026 - Laporan Wawan/rls - 146 Views
Suasana area parkir bandara Radin Inten II.

MOMENTUM, Bandarlampung--PT Angkasa Pura Indonesia (Persero) Kantor Cabang Bandara Internasional Radin Inten II resmi memberlakukan penyesuaian tarif parkir kendaraan mulai per 1 November 2026.

Kebijakan ini bukan hanya perubahan harga, tetapi juga diiringi sejumlah peningkatan fasilitas dan layanan guna meningkatkan keamanan, kenyamanan, serta kelancaran akses bagi pengguna jasa bandara.

General Manager Bandara Internasional Radin Inten II, Ruli Setianingrat mengatakan  penyesuaian tarif menjadi bagian dari komitmen berkelanjutan perusahaan untuk meningkatkan kualitas pelayanan operasional bandara.

Dia menjelaskan seiring penetapan tarif baru, pihak manajemen juga telah melakukan pembaruan infrastruktur parkir, mulai dari penggantian perangkat dispenser cashless di pintu masuk dan keluar, pengecatan ulang marka parkir, hingga perbaikan fasilitas pendukung lainnya.

“Penyesuaian tarif parkir ini kami iringi dengan berbagai upaya peningkatan fasilitas dan pelayanan. Penggantian perangkat dispenser cashless di pintu masuk dan keluar diharapkan dapat mempercepat proses transaksi, sementara pengecatan marka parkir dan perbaikan fasilitas lainnya dilakukan untuk meningkatkan ketertiban serta kenyamanan pengguna jasa. Kami berkomitmen untuk terus melakukan peningkatan layanan agar para pengguna jasa mendapatkan pengalaman yang berkesan di Bandara Internasional Radin Inten II,” ujar Ruli.

Adapun rincian tarif parkir terbaru yang berlaku mulai 1 November 2026, untuk kendaraan roda dua, parkir harian dikenai Rp4.000 untuk jam pertama dan Rp2.000 setiap jam berikutnya, sedangkan parkir inap 12 jam pertama sebesar Rp33.000 ditambah Rp2.000 per jam selanjutnya.

Untuk kendaraan roda empat, parkir harian jam pertama Rp8.000 dan Rp3.000 per jam berikutnya, serta parkir inap 12 jam pertama Rp80.000 ditambah Rp4.000 per jam selanjutnya.

Sementara itu, kendaraan bus, box, dan truck dikenai tarif parkir harian jam pertama Rp10.000 dan Rp5.000 setiap jam berikutnya, sedangkan parkir inap 12 jam pertama sebesar Rp100.000 ditambah Rp5.000 per jam selanjutnya.

Manajemen bandara juga mengimbau para pengguna jasa untuk memastikan saldo uang elektronik (e‑money) mencukupi sebelum memasuki area parkir.

Langkah ini diharapkan dapat memperlancar transaksi cashless dan mengurangi potensi antrean di pintu masuk maupun pintu keluar.

Pengguna juga diminta mengikuti rambu‑rambu serta memarkir kendaraan pada tempat yang telah ditentukan.

PT Angkasa Pura Indonesia menegaskan penyesuaian tarif dan pembaruan fasilitas ini merupakan upaya menyeluruh untuk menghadirkan layanan sepenuh hati yang mengutamakan keamanan, keselamatan, dan kenyamanan bagi seluruh pengguna jasa Bandara Internasional Radin Inten II.(**)

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


PT Angkasa Pura Indonesia Berlakukan Tarif ...

MOMENTUM, Bandarlampung--PT Angkasa Pura Indonesia (Persero) Ka ...


Hadapi Porwanas 2027, PWI Lampung Matangkan P ...

MOMENTUM, Bandarlampung — Tim Karya Jurnalistik PWI Lampung mul ...


Hujan Bantu Padamkan Kebakaran di Way Kambas ...

MOMENTUM, Bandarlampung — Hujan yang mengguyur kawasan Taman Na ...


Polda Lampung Terjunkan Personel Amankan PWI ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Kapolda Lampung Brigjen Pol. Yustan Alpi ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com