Mediasi Konflik Register 46, PML dan Petani Sepakat Menahan Diri

Tanggal 02 Nov 2026 - Laporan Hamsah. - 295 Views
Pemkab Lampung Utara mediasi konflik lahan di kawasan Register 46 yang dipimpin Wakil Bupati Romli. Foto: Hamsah.

MOMENTUM, Kotabumi – Pemerintah Kabupaten Lampung Utara memediasi konflik penguasaan lahan di Petak 40, 41, dan 56 kawasan Register 46 yang melibatkan PT Paramitra Mulia Langgeng (PML) dan kelompok tani hutan (KTH), Senin (2/11/2026).

Mediasi yang berlangsung di Ruang Siger, Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Utara, menghasilkan tiga poin kesepakatan sementara. Namun, belum ada keputusan final terkait pengelolaan lahan seluas 10.055 hektare yang menjadi objek sengketa.

Pertemuan dipimpin Wakil Bupati Lampung Utara Romli, didampingi Asisten I Matsoleh dan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Dirgantara.

Turut hadir Kasi Datun Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Kasat Intelkam Polres Lampung Utara, Kepala BPN Lampung Utara Mety Ratna Kandia, serta sejumlah perwakilan organisasi perangkat daerah terkait. 

Hadir pula manajemen PT PML, PT Inhutani V, empat kepala desa, dan perwakilan petani penggarap dari Kabupaten Lampung Utara dan Waykanan.

Baca Juga: Petani Register 46 Nyaris Bentrok, Pria Bersenjata Laras Panjang Muncul di Lokasi

Dalam pertemuan tersebut, perwakilan PT Inhutani V, Zulkifli, menjelaskan bahwa perusahaan mengelola kawasan Register 46 sejak 1996. Namun, setelah reformasi, perusahaan mengalami keterbatasan pendanaan sehingga pada 2009 menjalin kerja sama dengan pihak swasta, yakni PT PML. Kerja sama tersebut berlangsung hingga 2018.

Sementara itu, perwakilan PT PML, Hari Sriono, menyatakan perusahaan memiliki perjanjian Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Inhutani V sejak 2009 yang kemudian diperbarui melalui adendum pada 2018. Ia menyebut perjanjian tersebut menjadi dasar kerja sama operasional perusahaan di Register 46.

Dari pihak masyarakat, Soni Saputra menyampaikan dugaan pengusiran paksa terhadap petani penggarap sejak 2013. Ia meminta agar pengelolaan lahan dikembalikan kepada masyarakat apabila PT PML tidak lagi mampu menjalankan kegiatan operasional di kawasan tersebut.

Menanggapi persoalan itu, Kepala BPN Lampung Utara Mety Ratna Kandia menjelaskan bahwa instansinya tidak memiliki kewenangan terkait penetapan penguasaan lahan di kawasan hutan. Kewenangan tersebut berada pada pemerintah pusat melalui Kementerian Kehutanan.

Sementara itu, Bahri, salah satu kepala desa yang hadir, mengapresiasi fasilitasi mediasi oleh Pemkab Lampung Utara. Ia mengatakan, kehadiran kepala desa dari Hanakaujaya, Baturaja, Negarabatin, dan Oganjaya bertujuan memberikan keterangan kewilayahan sekaligus menjaga kondusivitas masyarakat.

Dalam kesimpulan rapat, Asisten I Matsoleh menyampaikan bahwa dari total areal 10.055 hektare, sekitar 3.000 hektare diklaim dikelola PT PML, sedangkan 7.055 hektare lainnya dikelola kelompok tani hutan.

Dari pembahasan tersebut, muncul tiga poin kesepakatan sementara.

Pertama, PT PML meminta agar aktivitas pengelolaan pada areal 3.000 hektare yang diklaim dikelolanya tidak diganggu sampai ada kejelasan batas wilayah melalui pengukuran ulang.

Kedua, kelompok tani hutan sepakat menahan diri dengan tidak melakukan aktivitas di lahan yang menjadi objek persoalan sambil menunggu verifikasi dokumen.

Ketiga, kedua pihak belum mencapai kesepakatan final. Penyelesaian konflik masih membutuhkan identifikasi dan verifikasi dokumen dari masing-masing pihak.

Sebagai tindak lanjut, Pemkab Lampung Utara akan memfasilitasi pengukuran ulang untuk memastikan batas-batas wilayah yang dipersoalkan. Pemerintah daerah juga akan menunggu laporan dari empat desa, yakni Hanakaujaya, Baturaja, Negarabatin, dan Oganjaya, sebelum menggelar pertemuan lanjutan.

Dengan demikian, penyelesaian konflik Register 46 masih bergantung pada hasil verifikasi dokumen dan pengukuran ulang. Status pengelolaan lahan di kawasan tersebut belum diputuskan melalui mediasi kali ini. (\*)

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


Imigrasi Bandar Lampung Imbau Warga Waspadai ...

MOMENTUM, Bandar Lampung--Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lamp ...


Kapolres Pringsewu Bantu Siswa Menyeberang Ja ...

MOMENTUM, Pringsewu – Kapolres Pringsewu AKBP Dadi Perdana Putr ...


Mediasi Konflik Register 46, PML dan Petani S ...

MOMENTUM, Kotabumi – Pemerintah Kabupaten Lampung Utara memedia ...


Polri Larang Anggota Gunakan Vape ...

MOMENTUM, Jakarta – Polri melarang seluruh personel dan pegawai ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com