Dalang Penyerangan Novel Baswedan Harus Dihukum Mati

Tanggal 12 Apr 2017 - Laporan - 982 Views
Ilustrasi Novel Baswedan. Foto: Google

Harianmomentum--Terlepas dari spekulasi siapa otak di balik aksi penyerangan terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan jika melihat kasus besar yang ditangani. Polisi diminta bekerja cepat untuk mengungkap kasus tersebut.

 

Demikian dikatakan anggota Komisi III DPR RI Martin Hutabarat dikutip RMOL.co usai menyampaikan materi dalam Workshop Badan Pengkajian MPR RI bertema 'Reformulasi Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional Model GBHN' di Hotel Aryaduta, Manado, Sulawesi Utara (Rabu, 12/4).

Menurutnya, penyerangan tersebut tidak bisa dilepaskan dari para koruptor yang terganggu dan terancam dengan sepak terjang KPK. Khususnya penyidik Novel Baswedan yang sosoknya sangat ditakuti.

"Novel kan salah satu motor penyidik KPK yang ditakuti para koruptor. Makanya dia diincar," ujar Martin. 

Karena itu, politisi Partai Gerindra tersebut meminta polisi serius dan cepat melakukan langkah untuk mengusut dan menangkap pelaku. Apalagi Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah memerintahkan kepala Polri untuk segera menangkap pelaku.

Setelah pelaku tertangkap maka dilanjutkan dengan membongkar dalang di balik aksi penyiraman air keras tersebut.

"Kalau dia (pelaku) disuruh oleh koruptor maka koruptor itu harus dihukum mati. Tidak ada kata diberi ampun. Kita akan tuntut hukuman mati," jelas Martin.

Menjawab pertanyaan jika otak pelaku penyiraman air keras ternyata adalah elit politik sehingga menyebabkan polisi tidak berani menangkapnya, Martin enggan berspekulasi.

"Tidak ada bedanya orang di mata hukum. Yang pasti otak pelaku adalah orang yang berbahaya dan sangat jahat karena menyuruh serta membiayai orang lain untuk menyerang penyidik KPK," ujarnya.

"Teroris saja bisa dikejar sampai pelosok, masak mengejar penyiram air keras saja gagal. Mungkin tidak dua tiga hari tapi polisi tidak boleh menyerah apalagi sampai gagal. Karena ini akan mengancam kepercayaan publik kepada usaha pemerintah untuk melindungi penegak hukum dalam memberantas korupsi," tegas Martin. (red)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Polres Tangkap Preman Penanganiaya Sopir Asal ...

MOMENTUM, Gunungsugih--Dua preman inisial BTS (29) dan IAF (28) y ...


Pencuri 32 Gram Kalung Emas Diringkus Tekab S ...

MOMENTUM, Seputihsurabaya--Seorang petani dan ibu rumah tangga (I ...


KDRT, Oknum Polisi di Tanggamus Dilaporkan ke ...

MOMENTUM, Kotaagung--SA (27) istri sah dari seorang oknum anggota ...


Dugaan Korupsi di Tirtakencana, Polisi akan L ...

MOMENTUM, Panaragan -- Kasus dugaan korupsi di Tiyuh/Desa Tirtake ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com