Komisi III Pertanyakan Kelanjutan Eksekusi Terpidana Mati

Tanggal 13 Apr 2017 - Laporan - 958 Views
Arsul Sani. Foto: Google

Harianmomentum--Lebih dari 130 orang terpidana mati yang sudah berkekuatan hukum tetap, namun hingga kini belum jua dieksekusi.

Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani pun mengkaitkan dengan rencana revisi UU KUHP, di mana pemerintah mengajukan usulan bahwa hukuman mati bersifat khusus atau alternatif. 

"Apakah dengan begitu kejaksaan akan memoratorium eksekusi atau tetap akan melakukannya," tanya Arsul dalam rapat kerja bersama Jaksa Agung, HM Prasetyo, kemarin, dikutip RMOL.CO.
 
Menjawab hal tersebut, Prasetyo mengatakan, sampai saat ini kejaksaan tidak akan memoratorium atau menghentikan eksekusi terpidana mati. 

"Kami tidak akan moratorium eksekusi terpidana mati sampai rancangan revisi undang-undang KUHP disahkan menjadi UU KUHP," jelas Prasetyo. (Red)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Polres Tangkap Preman Penanganiaya Sopir Asal ...

MOMENTUM, Gunungsugih--Dua preman inisial BTS (29) dan IAF (28) y ...


Pencuri 32 Gram Kalung Emas Diringkus Tekab S ...

MOMENTUM, Seputihsurabaya--Seorang petani dan ibu rumah tangga (I ...


KDRT, Oknum Polisi di Tanggamus Dilaporkan ke ...

MOMENTUM, Kotaagung--SA (27) istri sah dari seorang oknum anggota ...


Dugaan Korupsi di Tirtakencana, Polisi akan L ...

MOMENTUM, Panaragan -- Kasus dugaan korupsi di Tiyuh/Desa Tirtake ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com