Debt Collector Edarkan Uang Palsu di Kotaagung

Tanggal 22 Feb 2018 - Laporan - 847 Views
Kapolsek Kotaagung AKP Syafri Lubis memperlihatkan tersangka dan barang bukti uang palsu di Polsek Kotaagung. Foto. Enday.

Harianmomentum.com - Pria berinisial AG (24), warga Pekon Negeringarip Kecamatan Wonosobo, Tanggamus, ditangkap polisi usai bertransaksi dengan uang palsu di Pasar Kotaagung.


Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, Kapolsek Kotaagung AKP Syafri Lubis mengatakan AG ditangkap Bripka Dedi Irawansyah di Pasar Kotaagung pada Rabu (21/2) pukul 13.00 Wib.


"Tersangka ditangkap usai bertransaksi mengunakan uang palsu dengan Anudin (19) pedagang pakaian di Pasar Kotaagung," kata AKP Syafri Lubis, Kamis (22/2) di Polsek Kotaagung.


Penangkapan AG berawal dari informasi masyarakat tentang beredarnya uang palsu di Pasar Kotaagung. "Informasi ini kami tindaklanjuti dengan menurunkan anggota melakukan penyelidikan," jelasnya.


Dia memastikan uang tersebut palsu setelah mengecek langsung ke Bank BRI. Hasil pengecekan tanda air dan hologram tidak ada dalam uang tersebut. "Secara kasat mata dan tekstur uang palsu dapat terlihat palsu,"imbuhnya.


Kapolsek berpesan kepada masyarakat agar lebih hati-hati dalam bertransaksi dan apabila menemukan tanda-tanda uang seperti palsu segera melaporkan kepada polisi.


Dari tangan tersangka yang merupakan debt colector sebuah leasing motor di Kotaagung tersebut, diamankan sembilan lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu yang disimpan di tas selempang.


AG mengatakan uang palsu tersebut didapat dari temannya yang berinisial D, dengan bayar uang asli Rp150 ribu, mendapatkan uang palsu Rp600 ribu. "Saya ketemu sama teman minggu kemaren dan transaksi di jembatan terbaya," terangnya.


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka berikut barang bukti ditahan di Polsek Kota Agung.


"Tersangka dapat dijerat Pasal 244 KUHP subsider 245 KUHP tentang uang palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan untuk temannya yang berinisial D kita masih melakukan pengejaran." pungkas AKP Syafri Lubis. (day/zal)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Polres Tangkap Preman Penanganiaya Sopir Asal ...

MOMENTUM, Gunungsugih--Dua preman inisial BTS (29) dan IAF (28) y ...


Pencuri 32 Gram Kalung Emas Diringkus Tekab S ...

MOMENTUM, Seputihsurabaya--Seorang petani dan ibu rumah tangga (I ...


KDRT, Oknum Polisi di Tanggamus Dilaporkan ke ...

MOMENTUM, Kotaagung--SA (27) istri sah dari seorang oknum anggota ...


Dugaan Korupsi di Tirtakencana, Polisi akan L ...

MOMENTUM, Panaragan -- Kasus dugaan korupsi di Tiyuh/Desa Tirtake ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com