Harianmomentum--Siti Aisyah dan Doan Ti Huong menjalani pengadilan pada hari ini (Kamis, 13/4). Keduanya tampak mengenakan rompi anti peluru saat tiba di gedung pengadilan.
Pengacara Aishah dan Huong mengatakan bahwa
hakim pengadilan Malaysia tidak menanggapi permintaan untuk memberikan bukti
termasuk rekaman dan pernyataan dari tiga tersangka Korea Utara yang telah
angkat kaki dari Malaysia.
"Kami telah kehilangan kesempatan untuk
memeriksa mereka," kata pengacara bernama Gooi Soon Seng seperti dimuat Channel
News Asia, dikutip RMOL.CO.
Keduanya dituduh menyemprotkan agen syaraf VX ke
wajah pria di Bandara Kuala Lumpur pertengahan Februari lalu. Pria itu yang
disebut-sebut sebagai kakat tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong Un yakni Kim
Jong Nam tewas. Kasus ini membuat hubungan bilateral antara Malaysia dan Korea
Utara sempat bersitegang. (Red)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com