Harianmomentum--Anggota
tim teknis pengadaan KTP elektronik dari Badan Pengkajian dan Penerapan
Teknologi (BPPT), Tri Sampurno bungkam usai bersaksi dalam persidangan lanjutan
kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis
(13/4).
Sidang sempat dihentikan sementara karena memasuki
waktu rehat pukul 12.00 WIB.
Tri Sampurno yang didampingi beberapa tim hukum
segera masuk ke ruang untuk tamu yang ada di PN Tipikor.
Dalam kesaksiannya, Tri Sampurno mengaku sering
bertemu perwakilan dari Perum Percetakan Negara RI (PNRI) di ruko daerah
Fatmawati, Jakarta Selatan.
"Saya sudah sembilan kali ikut pertemuan di
ruko daerah Fatmawati tersebut, lima kali saat saya masih belum masuk tim
teknis e-KTP Kemendagri. Pada Juni 2010 saya diundang untuk membahas e-KTP,"
ujarnya dalam persidangan, dikutip RMOL.CO.
Ia mengakui dua sampai empat anggota tim PNRI
selalu hadir dalam setiap rapat yang ia ikuti.
"Ketika rapat itu semakin sering diadakan
saya pikir pertemuan itu tidak selayaknya digelar," ucapnya bersaksi.(Red)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com