Dewan Pendidikan: Mutasi Guru SMPN 10 Metro Tak Sesuai Prosedur

Tanggal 28 Feb 2018 - Laporan - 1536 Views
Guru Bahasa Indonesia Lily Apriyani. Foto. Adipati.

Harianmomentum.com - Dewan Pendidikan Kota Metro menyatakan mutasi yang dilakukan Kepala SMPN 10 Supardi terhadap guru Bahasa Indonesia Lily Apriyani ke SMPN 8 tidak sesuai prosedur. 


Pernyataan itu disampaikan Ketua Dewan Pendidikan Kota Metro Yahya Wilis setelah melakukan pemeriksaan terhadap mutasi guru Bahasa Indonesia Lili Apriyani.


"Kepala sekolah ini memang kurang dalam urusan administrasi. Seharusnya ada tahapan-tahapan dalam mutasi itu. Terlebih, di SMPN 8 Metro itu guru bahasa Indonesia berlebih, sedangkan di SMPN 10 kurang," katanya usai menghadap Wali Kota Metro Pairin, Rabu (28/2). 


Kalau guru yang bersangkutan melakukan pelanggaran disiplin, kata dia, harus ada teguran terlebih dahulu. Kemudian, jika sudah dilakukan pembinaan masih melakukan pelanggaran, baru diberikan surat teguran. 


"Lah ini tidak ada. Jika mengacu pada PP 53 Tahun 2010 itu seharusnya ada pembinaan. Jadi memang mutasi tersebut tidak sesuai prosedur," jelasnya. 


Kendati demikian, pihaknya tidak bisa memvonis pihak mana yang salah karena SK mutasi tersebut keluar.


"Mutasi tidak sesuai prosedur, tapi SK nya keluar. Ya tinggal dicari saja, letak salahnya dimana. Kalau kita tidak bisa memvonis. Kalau pak wali yang jelas sudah sesuai prosedur, karena ada disposisi," imbuhnya. (pie)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


SMPN 4 Pringsewu Beri Penghargaan kepada 8 Si ...

MOMENTUM, Pringsewu -- SMP Negeri 4 Pringsewu memberikan piagam p ...


Adinda Disa Aurellia Terpilih sebagai Putri A ...

MOMENTUM, Bandarlampung -- Adinda Disa Aurellia, biasa dipanggil ...


Mesuji Gelar O2SN dan FLS2N SD dan SMP Tingka ...

MOMENTUM, Mesuji -- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) K ...


PSGA Dampingi Duta Konselor Tangani Kasus Kek ...

MOMENTUM, Bandar Lampung--Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) Lemb ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com