Harianmomentum.com--Ketua Tim Inspektorat Jenderal (Irjend)
Kementerian Sosial (Kemensos) Agus Saputra mengapresiasi pelaksanaaan Program
Bantuan Keserasian Sosial Tahun 2017 di Kabupaten Pringsewu.
“Pelaksanaan
seperti ini yang sangat kami harapkan.Selama melakukan peninjauan di berbagai
daerah, Kabupaten Pringsewu lebih siap dalam pelaksanaan program
Keserasian Sosial," kata Agus usai meninjau realisasi pelaskanan program
tersebut, Kamis (1/3/2018).
Menurut dia, peninjaun tersebut merupakan bagian dari monitoring hasil pelaskanaan Progam Bantuan Keserasian Sosial Tahun 2017. Dia menerangkan, monitoring itu berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Nomor 27 tahun 2016 tentang Pedoman Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Sosial.
"Monitoring
ini selain dalam rangka pemeriksaan juga akan dijadikan dasar penentuan
kelanjutan program berikutnya. Khusus di Kabupaten Pringsewu,
kami berharap bisa dijadikan model percontohan untuk daerah lain,"
terangnya.
Sebelumnya,
Kepala Dinas Sosial Pringsewu Arif Nugroho mengatakan, tim Irjend Kemenso
datang ke kabupaten setempat, Rabu (28/2). Kunjungan diawali ramah tamah.
Kemudian tim menyampaikan maksud dan tujuan mengunjungi Kabupaten Pringsewu.
"Intinya
mereka bermaksud meninjauan dan memeriksa hasil kegiatan Program
Keserasian Sosial di Kabupaten Pringsewu tahun anggaran 2017, kususnya di tiga
pekon penerima bantuan tersebut," kata Arif pada harianmomentum.com.
Menurut dia,
monitoring diawali di Pekon Mulyorejo, Kecamatan Banyumas. Mereka
didampingi Sekretaris Dinsos Pringsewu Tri Kadarmanto dan sejumlah kepala
bidang dan bagian di dinas setempat.
“Saat
peninjuan, tim berdialog langsung dengan Ketua dan Pengurus Forum Keserasian
Sosial didampingi oleh Kepala Pekon Mulyorejo. Tim juga memeriksa dokumen
pertanggung jawaban kegiatan Program Keserasian Sosial. Hal serupa juga
dilakukan di Pekon Keputran Kecamatan Sukoharjo dan Pekon Sumber Agung
Kecamatan Ambarawa," tuturnya.
Arif
menerangkan, Program Keserasian Sosial di Kabupaten Pringsewu dilaksanakan
sesuai dengan pedoman dan peraturan yang berlaku.
Kegiatan
langsung dilaksanakan dan dikelola oleh masyarakat (forum), mulai proses
perencanaan, pelaksanaan sampai dengan pertanggung jawabannya.
"Kami
hanya memfasilitasi dan mendampingi masyarakat untuk bisa lebih berperan dalam
pembangunan. Pelaksanaan program ini juga langsung diawasi bupati dan
bupati,” terangnya. (lis)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com