Tipu Konsumen, Direktur PT Ghalaz Dituntut Dua Tahun

Tanggal 01 Mar 2018 - Laporan - 790 Views
Sidang kasus penipuan dengan terdakwa Direktur PT Ghalaz Sukses Perkasa, Wantoro Ari Prastiawan di PN Tanjungkarang./Agung Chandra Widi

Harianmomentum.com--Direktur PT Ghalaz Sukses Perkasa, Wantoro Ari Prastiawan dituntut dua tahun penjara atas kasus penipuan yang dilakukan kepada puluhan konsumen yang telah melakukan pembayaran uang muka (DP) perumahan di perusahaan tersebut.

 

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Septiana di Pengadilan Negri (PN) Tanjungkarang, Kamis (1/2/18).

 

“Perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP,” kata JPU dipersidangan.

Untuk memenuhi rasa keadilan, lanjut JPU, terdakwa patut dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya tersebut.

 

“Menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama tua tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalaninya,” ucap JPU.

 

Menanggapi tuntutan tersebut, Jono Parulian selaku kuasa hukum terdakwa mengatakan akan melakukan upaya hukum guna meringankan hukuman kliennya itu.

 

“Kita akan ajukan pembelaan dan akan kita siapkan upaya hukumnya untuk pekan depan (sidang selanjutnya),” kata Jono usai sidang.

 

Sebagai kuasa hukum terdakwa, Jono menginginkan agar klayennya dibebaskan dari jerat pidana. “Kalau kami sebagai pengacaranya (terdakwa), ingin agar terdakwa dibebaskan, tapikan tidak bisa. Paling tidak diringankanlah,” terangnya.(acw)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Polres Tangkap Preman Penanganiaya Sopir Asal ...

MOMENTUM, Gunungsugih--Dua preman inisial BTS (29) dan IAF (28) y ...


Pencuri 32 Gram Kalung Emas Diringkus Tekab S ...

MOMENTUM, Seputihsurabaya--Seorang petani dan ibu rumah tangga (I ...


KDRT, Oknum Polisi di Tanggamus Dilaporkan ke ...

MOMENTUM, Kotaagung--SA (27) istri sah dari seorang oknum anggota ...


Dugaan Korupsi di Tirtakencana, Polisi akan L ...

MOMENTUM, Panaragan -- Kasus dugaan korupsi di Tiyuh/Desa Tirtake ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com