Tersangka Sakit, Cabjari Liwa Tunda Pelimpahan ke Jaksa

Tanggal 02 Mar 2018 - Laporan - 1061 Views
Kepala Cabjari Krui M Amriansyah (tengah) menjelaskan jadwal pelimpahan kasus dugaan korupsi Pilratin 2016./Agung Sutrisno

Harianmomentum.com--Karena alasan tersangka sakit, Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Liwa menunda pelimpahan tersangka kasus Korupsi dana pemilihan peratin tahun 2016, M Zinur ke jaksa penuntut umum (JPU), Kamis (1/3).

 

Kacabjari Krui, M Amriansyah mengatakan, setelah ditunggu hingga pukul 12.00 WIB, tersangka tidak juga datang ke kantor Cabjari Krui untuk memenuhi panggilan karena memang direncanakan bahwa tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

 

“Sekitar pukul 12.30 wib, kita mendapat pemberitahuan melalui surat elektronik dari Penasehat Hukum (PH) tersangka Oktonoventa terkait ketidakhadiran M Zinnur,” jelasnya.

 

Dalam email tersebut, sambung dia, disampaikan surat pemberitahuan dan permohonan penundaan pemeriksaan dikarenakan tersangka saat ini sedang sakit, dalam surat itu juga disertai dengan surat keterangan dari dokter. Karena tersangka tidak memenuhi panggilan pertama, maka Cabjari Krui akan melakukan pemanggilan ke dua terhadap tersangka tersebut.

 

“Pemanggilan kedua dijadwalkan pada Selasa (6/2) mendatang. Kita imbau kepada tersangka agar dapat hadir memenuhi panggilan ke dua tersebut, agar proses hukum cepat selesai,” ujarnya.

 

Sebelumnya diberitakan, M Zinnur, merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Pesisir Barat ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi (tipikor) dalam kegiatan pemilihan peratin (pilratin) serentak Kabupaten Pesisir Barat tahun 2016, dan rencananya akan dilimpahkan dari Penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis (1/3).

 

Kacabjari Krui, M Amriansyah mengatakan, rencananya tersangka dan barang bukti serta kelengkapan lainnya akan dilimpahkan dari penyidik ke JPU. Sedangkan, untuk penahanan terhadap tersangka itu tergantng dari penyidik, mengingat sampai saat ini tersangka masih kooperatif.

 

“Jika tersangka memenuhi panggilan, maka pekan depan ditargetkan akan dilimpahkan ke pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri kelas IA Tanjung Karang,” kata Amri.(ags)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


KDRT, Oknum Polisi di Tanggamus Dilaporkan ke ...

MOMENTUM, Kotaagung--SA (27) istri sah dari seorang oknum anggota ...


Dugaan Korupsi di Tirtakencana, Polisi akan L ...

MOMENTUM, Panaragan -- Kasus dugaan korupsi di Tiyuh/Desa Tirtake ...


Sopir Truk Dianiaya Bang Jago Jalan Raya Buyu ...

MOMENTUM, Gunungsugih - Suhadi, sopir truk asal Waringinsari Timu ...


Penemuan Mayat Bayi, Pelakunya Masih Status P ...

MOMENTUM, Gunungsugih -- Polres Lampung Tengah menetapkan NN (17) ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com