Harianmomentum.com--Kepolisian Sektor (Polsek) Marga Sekampung
mengamankan KH (45) tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, Kamis
(01/03/2018) malam sekira pukul 20.00 WIB.
Kapolsek Marga Sekampung Iptu Biyanto mendampingi Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto menjelaskan, tersangka KH diamankan di sebuah warung makan oleh Kanit Reskrim Brigpol Heldian Nainggolan dan Kanit Binmas Aiptu Ardianto Franata, serta dibantu empat anggota lainnya.
"Kami mendapatkan informasi jika ada seseorang yang melakukan transaksi narkoba. Kemudian saat melakukan patroli, anggota menemukan tersangka dengan gerak-gerik terlihat mencurigakan," ujar Kapolsek.
Saat didekati, imbuhnya, tersangka gugup sehingga oleh anggota dilakukan penggeledahan. "Benar saja, dari penggeledahan itu ditemukan dua bungkus plastik klip bening berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu, yang disimpan dalam bungkus rokok Magnum Filter. Tersangka pun mengakui bahwa barang haram itu adalah miliknya," kata Kapolsek.
Selain 1 bungkus plastik klip berisi sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa 1 bungkus rokok Magnum filter, dan 1 unit handpone merek Oppo Neo 5 warna biru hitam. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dikenakan UU No.35/2009 tentang Narkotika.
"Saat ini, tersangka dan barang bukti kami amankan di Mapolsek Marga Sekampung untuk pengembangan lebih lanjut," tandasnya.(rls/red)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com