Harianmomentum.com--Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Satuan Reserse
Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Lampung Timur menangkap dua
pemburu rusa asal Kecamatan Waybungur, kabupaten setempat. Dua orang tersebut
masing-masing berinisial RU (47) dan US (55) dibekuk petugas, Senin
(05/03/2018) sekira pukul 21.00 WIB.
Kasat Reskrim AKP Sandy Galih mendampingi Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto menjelaskan, kedua tersangka ditangkap berdasarkan laporan masyarakat bahwa telah terjadi tindak pidana perburuan satwa dilindungi di area Taman Nasional Way Kambas (TNWK).
"Mereka kami tangkap tanpa perlawanan di kediaman masing-masing, di wilayah Kecamatan Waybungur," ujarnya, Selasa (6/3).
Dari tersangka US, petugas mendapatkan barang bukti berupa dua kilogram (kg) daging rusa yang terbungkus dalam satu plastik bening berukuran sedang, satu bilah senjata tajam jenis golok dengan gagang berwarna abu-abu berikut sarung golok yang terbuat dari kayu berwarna coklat.
Atas perbuatannya, kedua tersangka terjerat Pasal 40 Ayat (2) UU RI No.05/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf a, b dan Pasal 33 Ayat (3) UU RI No.05/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Saat ini, tersangka dan barang bukti kami amankan di Mapolres Lampung Timur untuk proses hukum lebih lanjut," imbuh AKP Sandy galih.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, dari tersangka RU berupa
satu bungkus plastik transparan berisikan kulit rusa seberat sekitar satu
kilogram (kg), satu bungkus plastik warna merah berisikan daging rusa satu kg,
satu buah tengkorak kepala berikut tanduk rusa, dua jaring burung warna hijau,
lima tali tambang warna hijau merah, dan satu celana panjang warna hitam.(rls/red)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com