Jaksa Belum Terima Kembali Berkas Michael

Tanggal 06 Mar 2018 - Laporan - 718 Views
Ilustrasi. Foto. Ist.

Harianmomentum.com--Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum menerima kembali berkas kasus Michael Mulyadi dari pihak Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Lampung.


Hal itu dikatakan Ilsye Harianti, salah satu jaksa yang menangani berkas Michael, tersangka kasus narkotika yang sempat kabur dari sel tahanan Ditres Narkoba Polda Lampung beberapa waktu lalu.


"Berkas dia (Michael), sudah P19, (berkas dikembalikan ke penyidik)," ujar Ilsye Harianti di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Selasa (6/3/18).


Dia menjelaskan, berkas tersangka Michael baru diserahkannya kembali ke pihak penyidik Ditres Narkoba Polda Lampung kurang-lebih 3-4 hari lalu. 


Untuk itu, lanjut wanita berhijab ini, kami belum berhak menanyakannya ke pihak Ditres Narkoba Polda Lampung, karena waktu perpanjangan pemeriksaan kembali berkas selama 14 hari terhitung setelah pengembalian kembali (P19) dari jaksa.


"Tapi, kalau sudah 14 hari disana (Kepolisian), kami akan menanyakan kembali ke Polda kelanjutan berkasnya, apakah sudah lengkap atau belum," ungkapnya.


Menurut dia, berkas Michael masih perlu dilengkapi oleh penyidik kepolisian lantaran ada beberapa hal yang dirasa masih kurang lengkap. "Ada beberapa berkas yang belum lengkap, cukup banyak lah," ujarnya.


Karena itulah, berkas Michael dikembalikan lagi ke pihak penyidik kepolisian.


Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ratmadi Saptondo, yang juga menangani kasus tersangka Michael Mulyadi (34) bin Mulyadi juga mengatakan hal serupa. 


Menurut Jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung ini, salah satu permasalahan dalam berkas Michael, lantaran tersangka diketahui punya tiga KTP. Dua KTP domisili Bandarlampung dan satu KTP domisili Lampung Timur.


“Dia (Michael) punya banyak KTP, tapi bukan KTP elektronik. Satu KTP domisilinya di daerah Lampung Timur, dua KTP di Bandarlampung. Jadi dia punya tiga KTP,” kata Ratmadi.


Banyaknya KTP yang dimiliki tersangka Michael menimbulkan masalah, lantaran menghambat pihak jaksa penyidik dalam menindaklanjuti kasusnya.


“Kalau di berkas penyidikannya (Michael), alamat yang tertera domisili Lampung Timur. Maka saya mau pastikan dulu, yang mana domisili yang tepat,” jelas Ratmadi.


Karena itu, Jaksa mengembalikan berkasnya Michael ke penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung. “Berkasnya akan kita kembalikan lagi kepenyidiknya,” ujarnya.


Selain KTP, Ratmadi menyebut, ada beberapa hal lain yang masih belum lengkap dalam berkas penanganan perkara Michael. “Ada syarat formilnya yang kurang-kurang sedikitlah, contohnya seperti tanggal,” sebutnya.


Sedangkan, Direktur Reserse (Dir) Narkoba Polda Lampung Kombes Pol. Abrar Tuntalanai pernah memastikan bahwa pihaknya akan segera melengkapi berkas Michael. Menurut Abrar, berkas tersangka Michael hanya perlu sedikit perbaikan.


"Berkas Michael sedang kita lengkapi dan akan segera kita limpahkan kembali ke Kejaksaan," kata Abrar saat diwawancarai dikantornya, Senin (26/2/18).


Terkait KTP yang akan digunakan penyidik dalam berkas Michael, Abrar mengatakan bahwa untuk proses pemeriksaan kali ini pihaknya akan menggunakan domisili sesuai KTP Elektronik (E-KTP) milik tersangka Michael.


"Sekarangkan sudah E-KTP, jadi itu yang kita cari dan yang akan kita pakai. E-KTP dia (Michael), domisilinya Bandarlampung," terangnya. (acw)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Polres Tangkap Preman Penanganiaya Sopir Asal ...

MOMENTUM, Gunungsugih--Dua preman inisial BTS (29) dan IAF (28) y ...


Pencuri 32 Gram Kalung Emas Diringkus Tekab S ...

MOMENTUM, Seputihsurabaya--Seorang petani dan ibu rumah tangga (I ...


KDRT, Oknum Polisi di Tanggamus Dilaporkan ke ...

MOMENTUM, Kotaagung--SA (27) istri sah dari seorang oknum anggota ...


Dugaan Korupsi di Tirtakencana, Polisi akan L ...

MOMENTUM, Panaragan -- Kasus dugaan korupsi di Tiyuh/Desa Tirtake ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com