Harianmomentum.com--Subari alias Abi (39) tertunduk lesu mendengar ancaman hukuman lima tahun penjara karena didakwa menyalahgunakan narkotia jenis sabu.
Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Usman dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negri (PN) Kelas IA, Tanjungkarang, Bandarlampung, Selasa (6/3/18).
Menurut jaksa, terdakwa Abi telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu (jenis sabu). Warga Panjang, Bandarlampung, ini melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Untuk itu, kami mohon agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama lima tahun serta denda Rp800 juta, atau diganti dengan hukuman tambahan selama enam bulan penjara dan hukuman itu dikurangi selama terdakwa berada dalam masa tahanan,” ungkap JPU.
Dalam tuntutan itu juga, JPU menerangkan bahwa telah menetapkan barang bukti satu bungkus plastik bening kecil berisikan sabu-sabu dan satu buah handhphone.
Dalam dakwaan sebelumnya, JPU menjelaskan bahwa pada Minggu 10 Desember 2017 terdakwa mengajak rekannya, Tole untuk patungan membeli sabu.
“Saat itu terdakwa hanya punya uang Rp50 ribu. Sedangkan tole memberikan tambahan uang sebesar Rp100 ribu kepada terdakwa. Uang tersebut kemudian dibelikan sabu,” jelas JPU dalam surat dakwaannya.
Mereka membeli sabu dari Nai (DPO), disebuah warnet yang berada diwilayah Panjang.
“Terdakwa menerima sabu tersebut dari Nai. Kemudian dia pergi dengan menggenggam sabu tersebut dilengannya. Tidak lama setelah itu, kepolisian menangkap terdakwa berikut barang bukti sabu,” jelasnya. (acw).
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com