Harianmometum--Dewan Pers segera
mengeluarkan kebijakan baru tentang standarisasi pengelolaan media di seluruh
tanah air.
Setiap
pemimpin redaksi (Pemred) atau penanggung jawab media cetak, elektronik mau pun
siber harus menyandang sertifikasi Uji Kompetensi Wartawan (UKW) kategori
utama.
Anggota Dewan
Pers, Hendry CH Bangun mengatakan kebijakan itu untuk menjaga kualitas pemberitaan
suatu media, agar tidak melenceng dari kode etik jurnalis.
"Dewan
Pers segera menerapkan beberapa peraturan baru, diantaranya tentang standar
kompetensi untuk jabatan Pemred dan penambahan mata uji kode etik," kata
Hendry pada acara Training of Trainer (TOT) Penguji dan dan Pemegang Uji
Kompetensi Wartawan (UKW) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di Karawang, Jawa
Barat, Jumat (14/4).
Sekjen PWI
Pusat itu juga menerangkan standarisasi kompetensi merupakan syarat utama agar
setiap media bisa diverifikasi secara aktual oleh Dewan Pers. Selain soal
standar jabatan Pimred, Hendri juga menguraikan tentang masa berlaku KTA UKW
setiap wartawan.
"Bahwa
masa berlaku kartu dan sertifikasi kompetensi wartawan lima tahun sekali,"
ujarnya.
Dia
mengatakan kebijakan itu sangat penting untuk penyegaran profesi. Dan jenjang
uji kompetensi dimulai dari muda, lalu madya, hingga tingkat utama.
Hedry juga
menjelaskan, penambah mata uji tentang kode etik dalam UKW.
"Etika
sangat mendesak untuk diuji karena wartawan sering tidak memahami kode etik
profesi," pungkasnya. (red)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com