Tidak Terima Diputus Pacar, Eduardo Dilian Sebar Video Mesum

Tanggal 07 Mar 2018 - Laporan - 1614 Views
Tim Kuasa Hukum Terdakwa di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Foto. Acw.

Harianmomentum.com--Lantaran menyebarkan video mesum dijejaring sosial, Eduardo Dilian Nova (35) harus duduk di kursi pesakitan guna mempertanggung-jawabkan perbuatannya.


Eduardo menyebarkan video mesum ke Instagram dan beberapa situs porno lantaran sakit hati telah diputuskan oleh sang pacar yang berinisial AT (29).


Dalam video berdurasi 3 menit 42 detik tersebut, memuat gambar Eduardo dengan sang pacar yang terlihat sedang asik melakukan aksi mesum.


Mengetahui hal tersebut, korban AT yang merupakan PNS di salah satu dinas di Pesisir Barat merasa telah dizolimi dan melaporkan masalah tersebut ke pihak berwajib karena menilai terdakwa telah melakukan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Tekhnologi Elektronik (ITE).


Alhasil, kini terdakwa telah duduk di ruang sidang Pengadilan Negeri Tanjungkarang sebagai terdakwa dalam kasus itu.


Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alfriady Effendi menjelaskan, kejadian bermula pada Selasa, 13 September 2016 kurang-lebih pukul 12.00 WIB. Saat itu saksi Indri Gusmayanti (rekan korban) memanggil dan memberitahu AT bahwa ada dua buah video laki-laki dan perempuan yang sedang melakukan hubungan layaknya suami istri.


"Perempuan yang ada dalam video tersebut mirip dengan AT, sedangkan yang laki-lakinya adalah terdakwa Eduardo Dilian Nova," kata JPU dalam surat dakwaannya.


Kemudian saksi Indri memperlihatkan video tersebut untuk memastikan bahwa orang yang didalam video itu benar-benar AT.


"Setelah melihat video tersebut, AT mengatakan bahwa perempuan yang didalam video tersebut benar dirinya dan laki-Iaki yang ada dalam video tersebut adalah terdakwa Eduardo," terangnya.


Ternyata, lanjut JPU, ada dua video yang sudah diunggah dan telah beredar, satu berdurasi 3 tiga menit 24 detik dan video kedua berdurasi 50 detik.


"Adegan video tersebut dilakukan di Wisma Chandra, pada Sabtu 29 November 2014, kurang lebih pukul 21.00 WIB," ujarnya.


Korban AT mengetahui dan yakin bahwa terdakwa Eduardo adalah yang menyebarkan video yang memuat konten Iayaknya hubungan intim suami istri tersebut. 


"Karena saat itu (berhubungan intim) terdakwa memang sengaja telah merekam adegan tersebut, dan korban tahu hal itu" ujar JPU.


Korban AT sering meminta kepada terdakwa untuk mengakhiri hubungan pacaran karena korban merasa capek dan tertekan. 


"Sedangkan terdakwa tidak pernah memberikan kepastian tentang hubungan mereka," ucapnya.


Apabila korban nekat mengahkiri hubungan pacaran, terdakwa mengancam akan menyebarkan video tersebut. 


"Selain itu, terdakwa  sempat mengancam akan menceritakan masa lalu AT," terangnya.


Sedangkan, Debi Oktarian selaku kuasa hukum terdakwa mengatakan bahwa ucapan korban bertentangan dengan pengakuan terdakwa.


"Terdakwa pernah mengajak korban menikah, bahkan sudah sempat ke rumah orang tua dari korban. Tapi korban menolak untuk dinikahi," kata Debi dan Tim PBH Pradi usai sidang yang digelar secara tertutup itu, Rabu (7/3/18).


Debi mengungkapkan, bahwa antara terdakwa dan korban sudah menjalin hubungan spesial dari tahun 2013 sampai 2015. "Kalau melakukan hubungan intim, mereka sudah sering," ujarnya.


Menurut Debi, terdakwa tidaklah pernah menyebarkan video mesum tersebut ke jejaring sosial. "Yang menyebarkan itu, kawannya terdakwa yakni Irwan (DPO). Irwan itu rekan kerjanya terdakwa," terangnya.


Jadi, lanjut dia, saat memori telponnya terdakwa penuh. Video tersebut ditaruh di komputer kantor terdakwa (kantor lesing).


"Ternyata, video itu ditemukan Irwan di komputer, lalu disebarkannya ke Instagram dan beberapa situs porno," tuturnya. (acw)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Polres Tangkap Preman Penanganiaya Sopir Asal ...

MOMENTUM, Gunungsugih--Dua preman inisial BTS (29) dan IAF (28) y ...


Pencuri 32 Gram Kalung Emas Diringkus Tekab S ...

MOMENTUM, Seputihsurabaya--Seorang petani dan ibu rumah tangga (I ...


KDRT, Oknum Polisi di Tanggamus Dilaporkan ke ...

MOMENTUM, Kotaagung--SA (27) istri sah dari seorang oknum anggota ...


Dugaan Korupsi di Tirtakencana, Polisi akan L ...

MOMENTUM, Panaragan -- Kasus dugaan korupsi di Tiyuh/Desa Tirtake ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com