Harianmomentum-- Dinas
Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandarlampung keukeh menyatakan hasil uji
laboratorium (lab), atas sampel air sumur warga di sekitar RSIA Belleza
Kedaton, tidak tercemar limbah.
Namun, saat rapat dengar
pendapat (hearing) dengan Komisi III DPRD Bandarlampung, DLH tidak berani
menunjukkan surat hasil lab itu kepada dewan.
Begitupun saat wartawan
memintanya, Kabid Lingkungan Hidup DLH Bandarlampung Cik Ali menyatakan tidak
bisa memperlihatkan surat keterangan hasil uji lab karena bersifat rahasia.
Anehnya lagi, saat wartawan
terus medesak DLH untuk menunjukkan surat hasil uji lab, manajemen Rumah Sakit
Ibu dan Anak (RSIA) Belleza Kedaton justru yang kebakaran jenggot.
Menurut Manager RSIA Belleza
Sutikno, pihaknya akan memperlihatkan surat hasil uji lab air sumur warga yang
diduga tercemar limbah RS mereka, setelah ada izin dari BPPLH.
“Kalau mau lihat, harus ada
izin dari BPLH Provinsi Lampung dulu,” kilah Sutikno, usai hearing dengan
Komisi III DPRD Bandarlampung, Kamis (8/3/18).
Menanggapi hal itu, Anggota
Komisi III DPRD Bandarlampung Albert Alam mengaku akan kembali memanggil DLH
setempat guna mempertanyakan surat hasil uji lab.
“Iya tadi gupek, sampe lupa
menanyakan surat hasil uji lab. Kalau begini nanti kita minta dengan DLH maupun
RSIA Belleza,” jelas Albert.
Sementara Anggota Komisi III
lainnya, Agusman Arief mendesak RSIA Belleza bertanggung jawab jika terdapat
sumber air warga yang diduga terkontaminasi limbah IPALnya.
Bahkan, Agusman meminta
agar kesepakatan itu dapat dituangkan dalam berita acara atara warga dan pihak
RS Belleza.
Selain itu komisi III juga
meminta RSIA Belleza merealisasikan program CSR yang pernah dijanjikan kepada
warga berupa bantuan sumur bor.
"Kami tunggu dokumen
kesepakatan antara warga dengan managemen RSIA Belleza,” katanya. (aji/ap)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com