Kepala DLH Lampung: Siapa Bilang Hasil Uji Lab Itu Rahasia?

Tanggal 08 Mar 2018 - Laporan - 1394 Views
Kepala DLH Provinsi Lampung Fitter Syahboedin./ist

Harianmomentum.com--Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung akhirnya angkat bicara terkait polemik hasil uji laboratorium (lab) air sumur warga yang diduga tercemar limbah RSIA Belleza Kedaton.

 

Menurut Kepala DLH Provinsi Lampung Fitter Syahboedin, setiap hasil uji lab yang dikeluarkan DLH tidak bersifat rahasia dan boleh dipublikasikan.

 

“Aturan mana yang menyebut bahwa hasil uji lab itu bersifat rahasia? Tidak benar itu. Jika hasil uji lab sudah selesai, semua pihak bisa mengaksesnya, tidak ada yang perlu ditutupi,” ungkap Fitter Syahboedin kepada  harianmomentum.com,  Kamis (8/3/18) malam.

 

Pernyataan Fitter itu secara tidak langsung mementahkan statmenKabid Lingkungan Hidup DLH Bandarlampung Cik Ali sebelumnya, menyebut surat keterangan hasil uji lab bersifat rahasia.

 

Fitter juga menjelaskan, semua pihak termasuk wartawan tidak harus meminta izin dari DLH Provinsi Lampung untuk melihat dokumen hasil uji lab tersebut.

 

“Selagi kepentingannya jelas, apalagi untuk pemberitaan ya tidak masalah. Boleh – boleh saja,” jelasnya.

 

Diberitakan sebelumnya, DLH Kota Bandarlampung ngotot menyatakan hasil uji lab, atas sampel air sumur warga di sekitar RSIA Belleza Kedaton, tidak tercemar limbah.

 

Namun, saat rapat dengar pendapat (hearing) dengan Komisi III DPRD Bandarlampung, DLH tidak berani menunjukkan surat hasil lab itu kepada dewan.

 

Kepada wartawan, Kabid Lingkungan Hidup DLH Bandarlampung Cik Ali berlasan tidak bisa memperlihatkan surat keterangan hasil uji lab karena bersifat rahasia.

 

Anehnya lagi, saat wartawan terus medesak DLH untuk menunjukkan surat hasil uji lab, manajemen Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Belleza Kedaton justru yang kebakaran jenggot.

 

Menurut Manager RSIA Belleza Sutikno, pihaknya akan memperlihatkan surat hasil uji lab air sumur warga yang diduga tercemar limbah RS mereka, setelah ada izin dari BPPLH.

 

“Kalau mau lihat, harus ada izin dari BPLH Provinsi Lampung dulu,” kilah Sutikno, usai hearing dengan Komisi III DPRD Bandarlampung, Kamis (8/3/18). (ira/ap)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Harkitnas, 56 Angota Polres Lampung Dapat Pen ...

MOMENTUM, Kotabumi -- Kepolisian Resor Lampung Utara memberikan p ...


Polres Tangkap Preman Penanganiaya Sopir Asal ...

MOMENTUM, Gunungsugih--Dua preman inisial BTS (29) dan IAF (28) y ...


Pencuri 32 Gram Kalung Emas Diringkus Tekab S ...

MOMENTUM, Seputihsurabaya--Seorang petani dan ibu rumah tangga (I ...


KDRT, Oknum Polisi di Tanggamus Dilaporkan ke ...

MOMENTUM, Kotaagung--SA (27) istri sah dari seorang oknum anggota ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com