Dituduh Menyebarkan Berita Bohong, Oknum Wartawan Dilaporkan ke Polisi

Tanggal 09 Mar 2018 - Laporan - 1167 Views
Kebag Perlengkapan Setdakab Lamsel Delfarizy (paling kanan) menyampaikan keterangan pers usai melaporkan AS oknum wartawan ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik

Harianmomentum--Kepala Bagian (Kabag) Perlengkapan Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) Delfarizy melaporkan AS salah satu wartawan media ke polres setempat, Jumat (9/3). AS dilaporkan ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik melalui berita bohong alias hoax. 


“Tadi sudah kami laporkan ke Polres Lamsel dengan Surat Laporan Nomor:B-320/III/2018/SPKT atas tuduhan pencemaran nama baik di Media Sosial,”  kata Delfarizy saat konferensi pers di ruang Asisten Ekonomi Pembangunan kantor pemkah setempat. 


Delfarizu mengatakan, berita bohong dimaksud berjudul “Mobil Dinas Pemkab Lamsel Dibuat Pakai Mesum.” Menurut dia, berita tersebut tidak disertai data-data akurat, seperti tidak menyebut hari dan tanggal kejadian. 


“Mobil dinas BE 1032 DZ jenis Daihatsu Terios itu, saat ini dalam kondisi rusak dan akan diperbaiki. Sejak diserahkan pada, Selasa (27/03) lalu. Kendaraan itu telah terparkir di Kantor Pemkab Lamsel dan tidak pernah dibawa atau dipakai keluar halaman kantor, hingga saat ini," tuturnya. 


 Selain itu, lajut dia, kunci mobil dinas tersebut juga disimpan dilacin kerja Kasubag Penata Usaha Aset Bagian Perlengkapan, dan selalu terkunci.  


“Jadi, jelas sudah menyebarkan berita bohong, karena mobil itu dalam kondisi terparkir dan tidak ada yang memakainya,” tergasnya. 


Dia berharap, apara kepolisian segera memproses laporan pencemaran nama baik itu “ Kami merasa dicemarkan nama baik dan dirugikan. Karena itu, kami berharap kepolisian segera memproses laporan itu,” pintanya


Di tempat sama, Asisten Ekonomi dan Pembangunan (Ekobang) Setkadab Lamsel Mulyadi Saleh mengatakan, terkait persoalan tersebut, jelas telah menyebarkan berita bohong atau hoax.


“Jika benar, jangan takut. Kebenaran itu harus diperjuangan dan ditegakkan sampai mati. Karena itu, merupakan salah satu jihad menurut ajaran agama Islam. Persoalannya sudah diserahkan ke pihak kepolisian. Biarkan mereka yang memprosesnya. Kita tunggu saja hasil dari aparat kepolisian,” tegasnya.


Terpisah, AS wartawan yang dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik itu, justru mengacam balik melaporkan, jika tuduhan tersebut tidak terbukti. 


"Siap-siap saja, saya tergantung kantor. Apa kantor mau lapor balik, karenakan ini  juga menyangkut perusahaan. Balik lagi ke perusahaan. Artinya walaupun dia menyerang perseorang, tapi saya juga punya pimpinan," tegasnya. (bob)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Apdesi Pringsewu Jalin Kerja Sama dengan Advo ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia ...


Harkitnas, 56 Angota Polres Lampung Dapat Pen ...

MOMENTUM, Kotabumi -- Kepolisian Resor Lampung Utara memberikan p ...


Polres Tangkap Preman Penanganiaya Sopir Asal ...

MOMENTUM, Gunungsugih--Dua preman inisial BTS (29) dan IAF (28) y ...


Pencuri 32 Gram Kalung Emas Diringkus Tekab S ...

MOMENTUM, Seputihsurabaya--Seorang petani dan ibu rumah tangga (I ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com