Harianmomentum--Kabar
gembira untuk perusahan penerbitan media massa, cetak mau pun siber (online).
Proses verifikasi standar penerbitan media massa oleh Dewan Pers tidak
dikenakan biaya.
Hal tersebut disampaikan anggota
Dewan Pers Hendry CH Bangun saat acara Training
of Trainer (TOT) Penguji dan dan Pemegang Uji Kompetensi Wartawan (UKW)
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di Karawang, Jawa Barat, Sabtu (15/4).
Hendry mengatakan
Dewan Pers telah menunjuk Serikat Penerbit Suratkabar (SPS) untuk melakukan
proses verifikasi media cetak.
Nantinya, lanjut
dia, pengurus SPS Pusat akan memberi tugas pengurus SPS daerah untuk
melakukan verifikasi administrasi dan faktual perusahaan media cetak di
daerah.
Dia menerangkan,
verifikasi standar peneribitan media cetak dan online bertujuan mempermudah masyarakat mengenal media massa terpercaya
dan diakui publik.
"Perusahaan media yang lolos
proses verifikasi akan diberi label berbentuk kode Quick Response (QR
code)," terangnya.
Menurut dia, proses verifikasi
tidak terlalu sulit. Pada tahapan verifikasi adminstrasi, perusahaan media
diminta menyiapkan data seperti, badan hukum berbentuk PT, khusus
penerbitan.
Kemudian data wartawan,
redaktur, pemimpin redaksi dan penanngung jawab. Selain itu perusahaan
media juga wajib melampirkan slip gaji karyawan dan wartawan serta jaminan
kesehatan.
"Data-data itu dikumpulkan,
kemudian diserahkan pada tim verifikasi SPS," jelasnya.
Selanjutnya, tim verifikasi akan
melalakukan tahapan verifikasi faktual berupa pengecekan langsung data
administrasi tersebut.
“Di bidang redaksional, perusahaan
media minimal memiliki satu wartawan bersertifikasi UKW (uji kompetensi
wartawan) kategori utama sebagai penanggung jawab atau pemimpin redaksi. Kemudian
memiliki beberapa redaktur bersertifikasi wartawan madya, serta sejumlah
wartawan muda yang telah memegang kartu UKW,“ paparnya.
Selanjutnya, di bidang administrasi,
sistem pengajian minimal harus standar upah minimum regional di daerah masing-masing,
serta asuransi dan peraturan perusahaan.
“Akte pendirian media masss, hanya
berlaku untuk satu penerbiatan media. Artinya, akta pendirian media cetak dan
online harus terpisah. Satu media satu akta. Kecuali memindahkan sistem
penerbiatan dari cetak ke online atau sebaliknya, itu tidak masalah. tetapi
bagusnya terpisah," jelasnya. (Rls)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com