Dewan Pers: Verifikasi Media Tidak Dipungut Biaya

Tanggal 15 Apr 2017 - Laporan - 1594 Views
Anggota Dewan Pers Hendry CH Bangun menjelaskan proses dan tahapan verifikasi perusahaan penerbitan media massa.

Harianmomentum--Kabar gembira untuk perusahan penerbitan media massa, cetak mau pun siber (online). Proses verifikasi standar penerbitan media massa oleh Dewan Pers tidak dikenakan biaya.

 

Hal tersebut disampaikan anggota Dewan Pers Hendry CH Bangun saat acara Training of Trainer (TOT) Penguji dan dan Pemegang Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di Karawang, Jawa Barat, Sabtu (15/4).

 

Hendry mengatakan Dewan Pers telah menunjuk Serikat Penerbit Suratkabar (SPS) untuk melakukan proses verifikasi media cetak. 

 

Nantinya, lanjut dia, pengurus SPS Pusat akan memberi tugas pengurus SPS  daerah untuk melakukan verifikasi administrasi dan faktual  perusahaan media cetak di daerah.

 

Dia menerangkan, verifikasi standar peneribitan media cetak dan online bertujuan mempermudah masyarakat mengenal media massa terpercaya dan diakui publik.

 

"Perusahaan media yang lolos proses verifikasi akan diberi label berbentuk kode Quick Response (QR code)," terangnya.

 

Menurut dia, proses  verifikasi tidak terlalu sulit. Pada tahapan verifikasi adminstrasi, perusahaan media diminta menyiapkan data seperti, badan hukum berbentuk PT, khusus penerbitan. 

 

Kemudian data  wartawan, redaktur, pemimpin redaksi dan penanngung jawab. Selain itu  perusahaan media juga wajib melampirkan slip gaji karyawan dan wartawan serta jaminan kesehatan.

 

"Data-data itu dikumpulkan, kemudian diserahkan pada tim verifikasi SPS," jelasnya.

 

Selanjutnya, tim verifikasi akan melalakukan tahapan verifikasi faktual berupa pengecekan langsung data administrasi tersebut.

 

“Di bidang redaksional, perusahaan media minimal memiliki satu wartawan bersertifikasi UKW (uji kompetensi wartawan) kategori utama sebagai penanggung jawab atau pemimpin redaksi. Kemudian memiliki beberapa redaktur bersertifikasi wartawan madya, serta sejumlah wartawan muda yang telah memegang kartu  UKW,“ paparnya.

 

Selanjutnya, di bidang administrasi, sistem pengajian minimal harus standar upah minimum regional di daerah masing-masing, serta asuransi dan peraturan perusahaan.

 

“Akte pendirian media masss, hanya berlaku untuk satu penerbiatan media. Artinya, akta pendirian media cetak dan online harus terpisah. Satu media satu akta. Kecuali memindahkan sistem penerbiatan dari cetak ke online atau sebaliknya, itu tidak masalah. tetapi bagusnya terpisah,"  jelasnya. (Rls)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Granat Metro Penyuluhan Pencegahan Narkoba ...

MOMENTUM, Metro--Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Kota Me ...


Bupati Pesawaran Sebut Peringatan Harkitnas M ...

MOMENTUM, Gedongtataan--Peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Har ...


PTPN IV Regional V Salurkan Bantuan TJSL kepa ...

MOMENTUM, Pontianak -- Korban kebakaran 28 ruko di kawasan Pasar ...


Ketua PKK Lampung Hadiri Puncak Peringatan Ha ...

MOMENTUM, Surakarta -- Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Lampung, ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com