Harianmomentum.com--Pemeriksaan
dugaan kasus suap yang menjerat Bupati Lampung Tengah (nonaktif) serta calon
Gubernur Mustafa masih terus bergulir. Kali ini, Wakil Ketua DPW Partai Nasdem
Lampung Edwin Hannibal dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
sebagai saksi yang menguntungkan tersangka.
Berdasarkan informasi
yang dihimpun harianmomentum.com, Kamis (15/3), Edwin Hannibal hadir ke Jakarta
bersama Ketua Organisasi dan Kaderisasi Keanggotaan (OKK) Yuria Tubarat.
Dikonfirmasi terkait hal
tersebut, Ketua Organisasi dan Kaderisasi Keanggotaan (OKK) Partai Nasdem
Lampung, Yuria Tubarat mengatakan agar langsung hubungi Edwin Hannabal.
"Edwin yang ke sana, saya gak ke sana (KPK)," ujar Yuria melalui
pesan aplikasi Whatsapp (WA), Kamis (15/3).
Sementara itu, Edwin
Hannibal mengaku pemeriksaannya sebagai saksi dalam kasus dugaan suap Pemkab
Lampung Tengah kepada DPRD setempat.
Dia menerangkan, pemeriksaan
tersebut dilakukan sebagai saksi untuk meringakan Mustafa dalam kasus dugaan
suap PT SMI.
"Iya tadi
diperiksa. Tapi sebagai saksi untuk meringankan kakak Mustafa," ujar
Edwin.
Dia menjelaskan,
pemeriksaan dimulai pukul 10.00 WIB hingga 12.00 WIB. Kemudian, pada pukul
13.00 WIB Edwin kembali dilakukan pemeriksaan hingga pukul 15.00 WIB.
"Sebenarnya bukan
diperiksa, hanya memberikan keterangan saja, kurang lebih sekitar tiga jam.
Karena mulainya saja pukul 11.00 WIB," terangnya.
Dalam pemeriksaannya,
Edwin mengaku, ditanya oleh penyidik KPK sebanyak sembilan hingga 10
pertanyaan. Namun begitu, ada beberapa pertanyaan yang menyangkut masalah
daftar riwayat hidup.
"Kurang lebih ada
sembilan atau 10 pertanyaan, tapi ada beberapa yang menceritakan masalah
riwayat hidupnya, tanggal lahir dan sebagainya. Baru pada poin ketiga saya
mulai menceritakan masalah pencalonan. Mulai dari pendaftaran hingga
penetapan," jelas Edwin.
Sebelum penetapan, Edwin
sempat mengingatkan Mustafa, bahwa setelah ditetapkan sebagai pasangan calon
gubernur dan wakil gubernur wajib cuti di luar tanggungan negara.
"Saya juga
menceritakan, sebelum penetapan itu konsekuensinya sebagai pasangan calon harus
meninggalkan fasilitasnya sebagai Bupati Lampung Tengah," paparnya.(adw)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com