Kasus Mustafa, Edwin Hanibal Jadi Saksi Menguntungkan

Tanggal 15 Mar 2018 - Laporan - 2436 Views
Cagub Lampung Mustafa (rompi orange) memberikan pernyataan pers usai pemeriksaan terkait kasus dugaan suap oleh Komisi Pemperantasan Korupsi (KPK)./ist

Harianmomentum.com--Pemeriksaan dugaan kasus suap yang menjerat Bupati Lampung Tengah (nonaktif) serta calon Gubernur Mustafa masih terus bergulir. Kali ini, Wakil Ketua DPW Partai Nasdem Lampung Edwin Hannibal dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi yang menguntungkan tersangka.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun harianmomentum.com, Kamis (15/3), Edwin Hannibal hadir ke Jakarta bersama Ketua Organisasi dan Kaderisasi Keanggotaan (OKK) Yuria Tubarat.

 

Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Ketua Organisasi dan Kaderisasi Keanggotaan (OKK) Partai Nasdem Lampung, Yuria Tubarat mengatakan agar langsung hubungi Edwin Hannabal. "Edwin yang ke sana, saya gak ke sana (KPK)," ujar Yuria melalui pesan aplikasi Whatsapp (WA), Kamis (15/3).

 

Sementara itu, Edwin Hannibal mengaku pemeriksaannya sebagai saksi dalam kasus dugaan suap Pemkab Lampung Tengah kepada DPRD setempat.

 

Dia menerangkan, pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai saksi untuk meringakan Mustafa dalam kasus dugaan suap PT SMI.

 

"Iya tadi diperiksa. Tapi sebagai saksi untuk meringankan kakak Mustafa," ujar Edwin.

 

Dia menjelaskan, pemeriksaan dimulai pukul 10.00 WIB hingga 12.00 WIB. Kemudian, pada pukul 13.00 WIB Edwin kembali dilakukan pemeriksaan hingga pukul 15.00 WIB.

 

"Sebenarnya bukan diperiksa, hanya memberikan keterangan saja, kurang lebih sekitar tiga jam. Karena mulainya saja pukul 11.00 WIB," terangnya.

 

Dalam pemeriksaannya, Edwin mengaku, ditanya oleh penyidik KPK sebanyak sembilan hingga 10 pertanyaan. Namun begitu, ada beberapa pertanyaan yang menyangkut masalah daftar riwayat hidup.

 

"Kurang lebih ada sembilan atau 10 pertanyaan, tapi ada beberapa yang menceritakan masalah riwayat hidupnya, tanggal lahir dan sebagainya. Baru pada poin ketiga saya mulai menceritakan masalah pencalonan. Mulai dari pendaftaran hingga penetapan," jelas Edwin.

 

Sebelum penetapan, Edwin sempat mengingatkan Mustafa, bahwa setelah ditetapkan sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur wajib cuti di luar tanggungan negara.

 

"Saya juga menceritakan, sebelum penetapan itu konsekuensinya sebagai pasangan calon harus meninggalkan fasilitasnya sebagai Bupati Lampung Tengah," paparnya.(adw)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Polres Tangkap Preman Penanganiaya Sopir Asal ...

MOMENTUM, Gunungsugih--Dua preman inisial BTS (29) dan IAF (28) y ...


Pencuri 32 Gram Kalung Emas Diringkus Tekab S ...

MOMENTUM, Seputihsurabaya--Seorang petani dan ibu rumah tangga (I ...


KDRT, Oknum Polisi di Tanggamus Dilaporkan ke ...

MOMENTUM, Kotaagung--SA (27) istri sah dari seorang oknum anggota ...


Dugaan Korupsi di Tirtakencana, Polisi akan L ...

MOMENTUM, Panaragan -- Kasus dugaan korupsi di Tiyuh/Desa Tirtake ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com